1. Subkontrak (bila diperbolehkan dalam dokumen pemilihan)
Tidak boleh menangani pekerjaan utama, menangani pekerjaan
yang minor
Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan
pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan
subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama
kepada penyedia Barang/Jasa spesialis.
Dalam pembayarannya bagi penyedia agar mencermati tidak dobel PPN
Misal untuk bagian yang disubkontraktorkan :
Misalkan PT A (kontraktor) hendak melakukan tagihan dan menerbitkan faktur pajak
kepada PPK, maka pada Faktur dan SSP-nya agar dicantumkan identitas (nama, alamat dan NPWP) PT A qq. identitas PT B (penerima subkontraktor), untuk bagian PT B.
3. KSO / Kerja Sama Operasi (bila diperbolehkan dalam dokumen pemilihan) menangani salah satu pekerjaan utama
Dibuatkan untuk KSO suatu NPWP tersendiri atas PKP (Pengusaha Kena Pajak)
No comments:
Post a Comment