Apakah dokumen kontraknya satu atau tiga kontrak sesuai jumlah penyedia ?
Bagaimana pembayaraannya, ke satu penyedia atau ke masing-masing penyedia ?
Bagaimana dengan potongan pajaknya satu atau untuk masing-masing penyedia ?
Pasal 19 ayat 1f
dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang/Jasa harus mempunyaiperjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;Surat Perjanjian kemitraan/Kerja Sama Operasi harus dibuat di atas kertas segel.
Kontrak antara PPK dan para penyedia KSO dilakukan dengan satu kontrak.
Bagaimana pembayarannya ?
Untuk pembayaran yang benar maka dimulai dengan penulisan kontrak yang sesuai, yaitu sesuai dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan, peraturan tersebut merupakan :
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran terhadap Pihak-pihak Tertentu yang Melakukan Perjanjian Pengadaan Barang/Jasa dengan Pemerintah Secara Konsorsium
(Silahkan dibaca perdirjen dimaksud dengan klik ke ==> Perdirjen No. PER-22/PB/2012)
Selanjutnya bagaimana dengan pembayaran dengan dana APBD ? Hal tersebut agar dibicarakan lebih awal dengan bagian keuangan, apakah bisa mengikuti ketentuan sebagaimana dengan aturan mencontoh Perdirjen Perbendaharaan.
No comments:
Post a Comment