Larangan Persengkokolan Dalam Tender
Pasal 22 UU No. 5/1999 menyatakan bahwa:“Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untukmengatur dan atau menentukan pemenang tender sehinggadapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”
Pedoman Pasal 22 Tentang Larangan Persekongkolan Dalam Tender
Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999
Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
No comments:
Post a Comment