Perlu diperhatikan oleh PENYEDIA (peserta pelelangan/seleksi) :
1. Pembuktian kualifikasi terhadap peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi dilakukan setelah
evaluasi kualifikasi.
evaluasi kualifikasi.
2. Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat keaslian dokumen
dan meminta salinannya.
3. ULP melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit dokumen,
apabila diperlukan.
4. Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data, maka peserta digugurkan, badan usaha dan pengurus dimasukkan dalam Daftar Hitam.
Penyedia yang tidak hadir di pembuktian kualifikasi akan diberikan sanksi berupa:
(a) Jaminan Penawaran disita dan dicairkan untuk negara; dan
(b) dimasukkan dalam daftar hitam, baik badan usaha beserta pengurusnya.
Pembuktian kualifikasi dalam pelelangan dengan pascakualifikasi HANYA dilakukan kepada calon pemenang 1, 2 dan 3 yang yelah lulus evaluasi administrasi, teknis dan harga. Bila ada yang mengundurkan diri, tidak dapat digantikan oleh calon pemenang 4 dst.
Pembuktian kualifikasi dalam pelelangan dengan pascakualifikasi HANYA dilakukan kepada calon pemenang 1, 2 dan 3 yang yelah lulus evaluasi administrasi, teknis dan harga. Bila ada yang mengundurkan diri, tidak dapat digantikan oleh calon pemenang 4 dst.
No comments:
Post a Comment