HPS jasa konsultansi terdiri dari komponen:
(1) Biaya Langsung Personil (Remuneration);
(2) Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursable Cost); dan
(3) Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dalam pembuatan HPS konsultan biaya langsung non personil atau Direct Reimbursable Cost adalah untuk pengeluaran-pengeluaran yang bersifat at cost, pengeluaran sebenarnya, yang tidak boleh dimasukkan keuntungan. Biaya langsung non personil disusun dengan memperhatikan harga pasar, tarif, satuan biaya umum Kemenkeu atau standar biaya Pemda.
Dalam pembuatan HPS konsultan tidak dicantumkan keuntungan, keuntungan sudah termasuk (include) di biaya langsung personil/ Remuneration atau renumerasi tenaga konsultan.
Yang perlu diperhatikan dalam penyusunan HPS konsultan adalah cara mendapatkan informasi mengenai Biaya Langsung Personil (Remuneration);
Berdasar Pasal 66 ayat (7) :
Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya Pengadaan, dengan mempertimbangkan informasi yang meliputi:
a. informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
b. Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
c. daftar biaya/tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;
d. biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
e. inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia;
f. hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
g. perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate);
h. norma indeks; dan/atau
i. informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan
Dalam menyusun Biaya Langsung Personil (Remuneration) kita dapat membuat berdasar ketentuan pasal 66 ayat 7 yaitu adanya Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait.
Asosiasi disini dapat merujuk kepada Inkindo yang mengeluarkan satuan biaya tenaga konsultan.
Kita bisa meng klik di http://inkindo.org/site/billing_rate_2011_inkindo.pdf
Selanjutnya mengenai informasi untuk menyusun Biaya Langsung Personil (Remuneration) dapat merujuk juga ke Kelly Service Indonesia, untuk tahun 2011 yaitu Employment Outlook and Salary Guide 2011/12 a tool for workforce planning. Data Kelly Service Indonesia sangat bermanfaat terutama dalam menyusun biaya tenaga pendukung untuk staf pendukung, di item di Biaya Langsung Personil (Remuneration).
Untuk konsultan kosntruksi dapat merujuk kepada edaran Kementerian PU, ini dapat digunakan untuk pekerjaan konsultan konstruksi seperti konsultan perencana atau konsultan pengawas, pedoman tersebut yaitu surat edaran Menteri PU nomer 22/SE/M/2007 tanggal 12 Desember 2007 mengenai Pedoman besaran biaya personil dalam Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri HPS/RAB Rencana Anggaran Biaya Paket Pekerjaan Konsultansi di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum. Mungkin di antara pembaca mempunya data yang lebih baru dari tahun 2007.
Berikutnya adalah Surat Edaran Bersama antara Bap penas dan Departemen Keuangan yaitu SEB Bappenas dan Departemen Keuangan No 604/D.VI/02 /1998 / SE-35/A/21/0298 serta SEB Bappenas dan Departemen Keuangan No 1203/D.II/03/2000 /SE-38/A/2000. SEB ini sering menjadi bahan bagi pemeriksa/auditor seperti Badan Pemeriksa Keuangan, padahal SEB ini berdasar Keppres 80 tahun 2003 sudah tidak berlaku lagi karena Keppres 80 tahun 2003 maupun Perpres 54 tahun 2010 menganut harga pasar atas nilai tenaga konslutan.
Kemudian ada Harga satuan Pemda, biasanya harga satuan pemda angkanya kecil, sehingga jauh atau tidak sesuai dengan rate/harga pasar tenaga konsultan, akibatnya Pemda memperoleh tenaga konsultan seadanya, disarankan daftar ini dihapus saja oleh pemda, dan Rencana Anggaran Biaya konsultan diserahkan pada harga pasar, seperti mengacu kepada Inkindo atau Kelly service.
Terakhir setiap penawaran dari konsultan nantinya yang melebihi HPS tidak digugurkan (kecuali yang menggunakan metode evaluasi pagu anggaran), namun demikian juga setiap penawaran dari konsultan yang dibawah HPS, belum tentu diterima, karena di jasa konsultan semua ada namanya negosiasi harga. Negosiasi bukan mencari harga serendah-rendahnya tetapi untuk menemukan harga pasar yang sebenarnya dari tenaga konsultan.
Dalam kesempatan berikutnya negosiasi konsultan akan dibahas.
Negosiasi konsultan silahkan klik ke
http://ujiosa.blogspot.com/2012/05/negosiasi-harga-di-jasa-konsultan.html
Negosiasi konsultan silahkan klik ke
http://ujiosa.blogspot.com/2012/05/negosiasi-harga-di-jasa-konsultan.html
No comments:
Post a Comment