Ketika sertifikat seseorang habis masa berlakunya, namun sudah mengajukan konversi perpanjangan ke Dit. Sertifikasi Profesi LKPP, Gedung Smesco Lantai 7 Pancoran Jalan Gatot Subroto 94 Jakarta dan memenuhi syarat konversi, maka sertifikat tersebut dianggap masih berlaku.
Bagaimana Perpanjangan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa, silahkan lihat
No comments:
Post a Comment