Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (P2D2) atau Local Government and Decentralization Project, merupakan pinjaman program dari Bank Dunia dalam rangka budget support untuk mengatasi sebagian defisit APBN.
Pemberian pinjaman program dikaitkan dengan pelaksanaan DAK (Dana Alokasi Khusus) bidang infrastruktur jalan, irigasi, dan air bersih tahun 2011 – 2014. Dana DAK merupakan dana murni dari APBN dan penyaluran dana DAK mengikuti mekanisme peraturan dana DAK.
DAK yang dinilai oleh Bank Dunia adalah DAK yang disalurkan ke
1) Prov. Jambi
2) Prov. Jawa Timur
3) Prov. Kalimantan Tengah
4) Prov. Sulawesi Barat
5) Prov. Maluku Utara
Kriteria penilaian Bank Dunia berdasar :
1) Realisasi pembangunan fisik: Sertifikat penyelesaian Konstruksi dan Compliance dengan design teknis dan spesifikasi teknis dari Panduan Teknis Kementerian PU;
2) Kepatuhan atas dengan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010
3) Kepatuhan dengan Pengamanan Lingkungan dan Sosial (Environment and Social Safeguards) sesuai petunjuk teknis dari Kementerian PU;
4) Masuk dalam daftar subproyek yang disampaikan oleh pemerintah daerah percontohan kepada BPKP untuk kemudian diverifikasi.
5) Nilai subproyek tidak melebihi $400.000 atau nilai yang setara;
6) Dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang telah menyampaikan Commitment Letter.
Pemberian pinjaman program bank dunia dalam kegiatan ini dikaitkan dengan kepatuhan lima daerah tersebut antara lain terhadap pelaksanaan kepatuhan terhadap Perpres 54 tahun 2010.
Provinsi/kabupaten/kota yang dapat menyerap DAK dengan memenuhi standar kualitas output yang ditentukan serta dalam kurun waktu yang tepat, akan mendapat insentif/reward di tahun anggaran berikutnya sebesar 10 % dari total eligible output; Reward akan dimasukkan kedalam Pos Dana Insentif Daerah (DID) – P2D2 dimulai TA 2012 dan bersifat block grant;• Pencairan DID P2D2 dilakukan setelah proses verifikasi BPKP selesai dan menyampaikan nilai eligible output/hasil verifikasi ke Kemenkeu
Program yang sedang dilaksanakan ini perlu menjadi model untuk kegiatan-kegiatan yang lain dalam penguatan pelaksanaan Perpes 54 tahun 2010.
No comments:
Post a Comment