Bila merujuk kepada Perpres 54 tahun 2010 maka negosiasi teknis dan harga tidak ada di :
1. Pelelangan Umum,
2. Pelelangan Sederhana atau Pemilihan Langsung
3. Pelelangan terbatas
Negosiasi teknis dan harga ada di :
1. Pengadaan Langsung
2. Penunjukan langsung
3. Jasa konsultansi badan usaha dan Jasa konsultansi Perorangan
Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dilakukan melalui negosiasi teknis dan biaya sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
Jadi negosiasi harga bukan mencari harga serendah-rendahnya tetapi untuk menemukan harga sebenarnya atau harga pasar dari tenaga ahli atau untuk mencari rate /harga pasar atas kompetensi dari tenaga ahli konsultan.
Semua evaluasi penawaran Pekerjaan Jasa Konsultansi harus diikuti dengan klarifikasi dan negosiasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Harga Satuan yang dapat dinegosiasikan yaitu biaya langsung non-personil yang dapat diganti (reimburseable cost) dan/atau biaya langsung personil yang dinilai tidak wajar;
b. aspek biaya yang perlu diklarifikasi atau negosiasi terutama:
1) kesesuaian rencana kerja dengan jenis pengeluaran biaya;
2) volume kegiatan dan jenis pengeluaran; dan
3) biaya satuan dibandingkan dengan biaya yang berlaku dipasaran/
kewajaran biaya;
c. klarifikasi dan/atau negosiasi terhadap unit biaya langsung personil dilakukan berdasarkan daftar gaji yang telah diaudit dan/atau bukti setor Pajak Penghasilan tenaga ahli konsultan yang bersangkutan;
d. biaya satuan dari biaya langsung personil paling tinggi 3,2 (tiga koma dua) kali gaji dasar yang diterima tenaga ahli tetap dan paling tinggi 2,5 (dua koma lima) kali penghasilan gaji yang diterima tenaga ahli tidak tetap; dan
e. unit biaya langsung personil dihitung berdasarkan satuan waktu yang telah ditetapkan.
Cara negosiasi konsultan untuk biaya langsung personil , sebagai berikut,
misal untuk konsultan badan usaha dalam perekrutan Calon Pegawai Negeri di Pemda Amansentosa , dalam jasa konsultan ini di biaya langsung personil diperlukan 3 tenaga ahli, yaitu tenaga ahli Sumber Daya Manusia (SDM), tenaga ahli psikologi dan tenaga ahli statistik . Maka untuk setiap tenaga ahli diklarifikasi dan dinegosiasi, apakah harga tenaga ahli tersebut sesuai kompetensinya, apakah sudah wajar .
Kepada penyedia diminta untuk menunjukkan ijasah asli, referensi dari PPK sebelumnya atau pemberi kerja sebelumnya mengenai pekerjaan yang telah dilaksanakan dengan baik oleh tenaga ahli tersebut.
Kemudian diminta tentang surat penetapan sebagai tenaga ahli tetap atau tidak tetap. Bila tenaga ahli tetap dapat dibayarkan 3.2kali gaji dasar, kalau tenaga ahli tidak tetap dapat dibayarkan 2.5 kali gaji dasar.
Gaji dasar dilihat atau dicari dari bukti pembayaran pajak (bukti setor Pajak Penghasilan tenaga ahli konsultan yang bersangkutan) atau dari daftar gaji yang telah diaudit oleh akuntan publik.
Contoh :
Anggaran untuk konsultan tenaga ahli SDM, perbulan Rp. 20 juta
HPS untuk konsultan tenaga ahli SDM, perbulan Rp. 18 juta
Penawaran konsultan tenaga ahli SDM Perbulan Rp. 18 juta
Bukti pajak menunjukkan gaji dasar perbulan Rp. 5 juta
Karena tenaga tetap maka dapat dibayar 5 jt x 3.2 Rp. 16 juta
Maka konsultan dinegosiasi bisa dibayar Rp. 16 juta .
Karena perhitungan ratenya hanya mencapai Rp 16 juta maka yang bisa disepakati adalah Rp 16 juta
Anggaran untuk konsultan tenaga ahli psikologi, perbulan Rp. 17 juta
HPS untuk konsultan tenaga ahli psikologi, perbulan Rp. 15 juta
Penawaran konsultan tenaga ahli psikologi perbulan Rp. 15.5 juta
Bukti pajak menunjukkan gaji dasar perbulan Rp. 6 juta
Karena tenaga tetap maka dapat dibayar 6 jt x 3.2 Rp. 19,2 juta
Maka konsultan dinegosiasi bisa dibayar Rp. 15.5 juta
Perhitungan ratenya mencapai Rp 19.2 juta, tetapi yang diminta dibawah rate yaitu hanya Rp. 15.5 juta maka yang bisa disepakati adalah Rp 15.5 juta
Anggaran untuk konsultan tenaga ahli Statistik, perbulan Rp. 12 juta
HPS untuk konsultan tenaga ahli Statistik, perbulan Rp. 12 juta
Penawaran konsultan tenaga ahli Statistik perbulan Rp. 12.5 juta
Bukti pajak menunjukkan gaji dasar perbulan Rp. 4 juta
Karena tenaga tetap maka dapat dibayar 4 x 3.2 Rp. 12,8 juta
Maka konsultan dinegosiasi bisa dibayar Rp. 12 juta
Perhitungan ratenya mencapai Rp 12.8 juta, yang diminta Rp. 12.5 namun anggaran hanya Rp. 12 juta maka yang bisa disepakati adalah Rp 12 juta
Perlu diingat, penawaran penyedia dapat melebih HPS, asal masih dibawah pagu DPA/DIPA (khusus untuk evaluasi pagu anggaran, penawaran penyedia tidak boleh melebihi HPS).
Mengapa tenaga ahli bisa dibayar mahal ? Karena dalam pembayaran untuk tenaga ahli tersebut sudah termasuk diantaranya untuk keuntungan penyedia. Jadi yang dibayarkan untuk tenaga ahli misal Rp. 16 juta, belum tentu yang diterima adalah sebesar itu, mungkin yang diterima bersih hanya Rp. 9 juta.
Apabila Penyedia tidak bisa menunjukkan daftar gaji yang telah diaudit dan/atau bukti setor Pajak Penghasilan tenaga ahli konsultan yang bersangkutan maka dibayar gaji dasar minimal sesuai UMR dan dapat dikalikan dengan 3.2
Untuk konsultan perorangan negosiasi harga mengacu kepada biaya satuan dari Biaya Langsung Personil, maksimum 2,5 (dua koma lima) kali gaji dasar yang pernah diterima berdasarkan perhitungan dari daftar gaji yang telah diaudit dan/atau bukti setor pajak penghasilan penyedia jasa konsultansi perorangan yang bersangkutan.
Untuk konsultan perorangan negosiasi harga mengacu kepada biaya satuan dari Biaya Langsung Personil, maksimum 2,5 (dua koma lima) kali gaji dasar yang pernah diterima berdasarkan perhitungan dari daftar gaji yang telah diaudit dan/atau bukti setor pajak penghasilan penyedia jasa konsultansi perorangan yang bersangkutan.
Mengapa di semua jasa konsultan perlu negosiasi ?
- Diperlukan untuk menilai kesesuaian antara kerangka acuan kerja (KAK) dengan kompetensi tenaga ahli dan harganya, karena kemampuan pemikiran dari setiap tenaga ahli tidak bisa sama
- Diperlukan untuk memastikan kualitas produk /layanan yang diberikan oleh konsultan atau penilaian terhadap proposal, sekaligus menilai kewajaran biayanya. Produk konsultan berupa kajian, software atau laporan secara fisik sulit dinilai.
saya ingin mendapat kejelasan mengenai dengan tulisan anda yang satu ini
ReplyDelete"Apabila Penyedia tidak bisa menunjukkan daftar gaji yang telah diaudit dan/atau bukti setor Pajak Penghasilan tenaga ahli konsultan yang bersangkutan maka dibayar gaji dasar minimal sesuai UMR dan dapat dikalikan dengan 3.2"
Penjelasan tersebut bisa dilihat pada perpres 54 tahun 2010 pasal berapa ya, karena saya sudah mencoba membaca perpres 54 dan perubahannya tapi belum menemukan penjelasan tentang tulisan anda yang satu ini. mungkin saya belum teliti. mohon bantuannya
Terkait Tahapan Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya untuk Jasa Konsultasi Badan Usaha metode Pengadaan e-Seleksi Sederhana, Metode Dokumen Satu File, Metode Evaluasi Pagu Anggaran.
ReplyDeleteBila mana Penyedia jasa tidak dapat menunjukkan bukti daftar gaji yang telah diaudit dan/atau bukti setor Pajak Penghasilan Tenaga Ahli yang ditawarkan, apakah panitia bisa membatalkan seleksi tersebut walaupun pada prinsipnya harga penawaran yang ditawarkan lebih rendah dari HPS dan Pagu Anggaran?
Mohon Penjelasan dan pencerahan secepatnya. Hal ini dikarenakan panitia memberi waktu kami sampai tgl 18 Mei 2016 Pukul. 10.00 WIB.
Terima kasih.