Pasal 19 ayat 1 butir e
memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil serta kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil
Pada ketentuan tersebut pokja ULP maupun penyedia agar memahami bahwa untuk pengadaan s.d. Rp. 2.5 miliar mengikuti ketentuan “memiliki kemampuan pada BIDANG pekerjaan yang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil” sedangkan untuk pengadaan diatas Rp. 2.5 miliar mengikuti ketentuan “serta kemampuan pada SUBBIDANG pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil”.
Dimanakah kita bisa menemukan klasifikasi Bidang dan Subbidang ?
Untuk pekerjaan jasa konstruksi dan konsultan konstruksi silahkan lihat Permen PU No. 8 tahun 2011 mengenai Pembagian Subklasifikasi Dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi. Bisa didown load di www.pu.go.id
Klasifikasi yang lain dapat dilihat di Klasifikasi Baku Lapangan Usaha di Indonesia yang merupakan Peraturan Kepala BPS No. 57 tahun 2009. . Bisa didown load di www.bps.go.id
Konsultan non kontrsuksi bisa melihat di klasifikasi di SBU inkindo
Klasifikasi bidang & sub bidang yang dibuat BP Migas
http://www.bpmigas.go.id/wp-content/uploads/2011/05/PTK-007-REVISI-2.pdf
Mengenai klasifikasi tersebut, masih banyak lagi klasifikasi yang diterbitkan oleh berbagai instansi/lembaga lainnya atau penerbit perizinan, karena berbagai instansi sehingga perlu mencocokan bidang/subbidang dengan level dalam kumpulan klasifikasi dari berbagai instansi pembuat klasifikasi atau perizinan. Disarankan bila banyak pengklasifikasian untuk pengadaan yang akan kita adakan maka dapat disebutkan misal “memiliki bidang xxx atau sejenis” karena di suatu klasifikasi namanya bidang xxx di klasifikasi yang lain namanya bisa zzz, padahal sama substansinya. Bila kita hanya meminta bidang xxx, maka akan menutup penyedia lain yang punya nama bidangnya zzz. Padahal ruang lingkup kompetensinya adalah sama, sehingga peserta pelelangan/seleksi banyak yang gugur, kemudian karena sedikitnya peserta yang memenuhi mempunyai dalam bidang xxx, maka kemungkinan lelang/seleksi akan gagal.
Bagi penyedia agar mencermati persyaratan yang diminta dalam dokumen pengadaan. Apakah satu-satunya klasifikasi, atau klasifikasi bisa sejenis ?
http://www.bpmigas.go.id/wp-content/uploads/2011/05/PTK-007-REVISI-2.pdf
Mengenai klasifikasi tersebut, masih banyak lagi klasifikasi yang diterbitkan oleh berbagai instansi/lembaga lainnya atau penerbit perizinan, karena berbagai instansi sehingga perlu mencocokan bidang/subbidang dengan level dalam kumpulan klasifikasi dari berbagai instansi pembuat klasifikasi atau perizinan. Disarankan bila banyak pengklasifikasian untuk pengadaan yang akan kita adakan maka dapat disebutkan misal “memiliki bidang xxx atau sejenis” karena di suatu klasifikasi namanya bidang xxx di klasifikasi yang lain namanya bisa zzz, padahal sama substansinya. Bila kita hanya meminta bidang xxx, maka akan menutup penyedia lain yang punya nama bidangnya zzz. Padahal ruang lingkup kompetensinya adalah sama, sehingga peserta pelelangan/seleksi banyak yang gugur, kemudian karena sedikitnya peserta yang memenuhi mempunyai dalam bidang xxx, maka kemungkinan lelang/seleksi akan gagal.
Bagi penyedia agar mencermati persyaratan yang diminta dalam dokumen pengadaan. Apakah satu-satunya klasifikasi, atau klasifikasi bisa sejenis ?
Penyedia agar membaca klasifikasi di dokumen pengadaan dan dapat menanyakan mengenai klasifikasi di saat penjelasan lelang.
Selanjutnya dalam klasifikasi tersebut ada usaha kecil, menengah dan besar, ketika dikonversi ke Pepres 54 dikelompokkan ke usaha kecil dan non kecil. Usaha menengah dan besar adalah usaha non kecil.
No comments:
Post a Comment