Dalam membuat anggaran untuk kegiatan yang dilakukan oleh penyedia, pembuat anggaran DIPA/DPA harus mengalokasikan untuk PPN.
Misal untuk pengadaan baju seragam senilai Rp. 120 juta, agar ditambahkan PPN sebesar 10% sehingga menjadi Rp. 132 juta. Nilai Rp. 132 juta menjadi DIPA/DPA.
Ketika pelelangan dilakukan, dilakukan pembuatan HPS dengan mengacu kepada harga pasar, misal dari harga survey untuk pengadaan baju seragam senilai Rp. 115 juta maka pokja ULP menambahkan PPN menjadi Rp. 115 juta + PPN = 115 + 11.5 = Rp. 126.5 sehingga nilai HPS menjadi Rp. 126.5 juta.
Bagi penyedia yang tidak boleh tahu adalah rincian HPS, yang boleh diketahui adalah total HPS yaitu Rp. 126.5 juta. Maka penyedia bisa menghitung komponen PPN yaitu Rp. 126.5 : 11 = 11.5 juta. Artinya bagi penyedia di harga HPS ada pengurang PPN, artinya penyedia harus sudah untung di hargaHPS yang dikurangi PPN atau sudah untung di Rp. 126.5 – 11.5 = 115 , jadi di harga Rp. 115 juta penyedia harus sudah untung.
Namun tidak semua pengadaan ada PPN, ada beberapa pengadaan yang dibebaskan PPN nya. Ini perlu menjadi perhatian dalam menyusun HPS, menyusun nilai kontrak dan pembayaran pekerjaan. Tentunya dengan tidak dikenakan PPN, bagaimana kita dapat mengoptimalkan penyerapan DIPA/DPA.
Contoh bila memilki anggaran Rp. 132 juta bagaimana kita dapat mengadakan senilai mendekati atau sama dengan Rp. 132 juta, ini bila tanpa ada PPN.
Ada beberapa kegiatan yang tidak dikenakan PPN berdasar
Undang-undang Nomer 42 tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomer 1 tahun 2012
Dalam aturan tersebut PPN tidak selalu 10% tetapi di antara 5 % s.d. 15 %
Beberapa jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN, antara lain :
a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran
yang diambil langsung dari sumbernya;
b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan
oleh rakyat banyak
c. jasa katering
d. jasa perhotelan
e. jasa angkutan
dan lain-lain
Apakah konsultan perorangan dikenakan PPN ?
Apakah kegiatan yang dibiayai pinjaman dan hibah luar negeri dikenakan PPN ?
Selanjutnya bila Anda belum jelas mengenai pajak, jangan segan-segan menanyakan ke Kantor Pajak setempat.
No comments:
Post a Comment