Dalam hal Pelelangan/Seleksi ulang jumlah Penyedia Barang/Jasa yang lulus prakualifikasi hanya dua peserta, proses Pelelangan/Seleksi dilanjutkan.
Dalam hal Pelelangan/Seleksi ulang jumlah Penyedia Barang/ Jasa yang lulus prakualifikasi hanya satu peserta, Pelelangan/ Seleksi ulang dilakukan seperti proses Penunjukan Langsung.
Penyedia yang ditunjuk langsung harus memenuhi evaluasi administrsi, teknis, harga dan kualifikasi.
Penunjukan langsung diiringi klarifikasi dan negosiasi kewajaran harga
Penunjukan langsung diiringi klarifikasi dan negosiasi kewajaran harga
Pasal 84 Perpres 70 tahun 2012
No comments:
Post a Comment