PPK menetapkan :
1. Spesifikasi
2. HPS
3. Draft Kontrak (rancangan kontrak)
Dokumen tersebut diberikan ke ULP
ULP menjadikan dokumen tersebut untuk menyusun dokumen pengadaan.
Rancangan kontrak meliputi :
1. Jenis kontrak (kontrak harga satuan atau kontrak lumpsum, atau gabungan harga satuan dan lump sum)
2. SSUK yang harus disesuaikan (diedit) dengan kebutuhan pengadaan. Biasanya memang tidak perlu diedit.
3. SSKK yang harus diisi dengan rencana kontrak yang akan diterapkan.
Contoh dokumen tersebut bisa diambil dalam SBD (standar dokumen pengadaan)
Fungsi rancangan kontrak bagi penyedia untuk menilai kesanggupan dan harga penawaran.
No comments:
Post a Comment