T.A 2013 kami mendapat dana bantuan berupa Pembangunan Ruang Tempat Ibadah dg rincian:
- ruang tempat ibadah di SD = 5 ruang, bernilai @ Rp 150 jt dan peralatan @ Rp. 30jt.
- ruang tempat ibadah di SMP = 9 ruang bernilai @ Rp 175 jt dan peralatan @ Rp. 40jt.
- ruang tempat ibadah di SMA = 3 ruang bernilai @ Rp 190 jt. dan peralatan @ Rp. 60jt.
Apakah diperbolehkan menyatukan paket Pekerjaan KONSTRUKSI menjadi satu PAKET untuk 17 sekolah dan untuk pengadaan peralatan apakah dibenarkan kami jadikan satu paket, karena berbentuk barang
Untuk pengadaan konstruksi mengingat lokasi yang berbeda-beda agar dinilai secara efesien efektif lebih baik disatukan paket konstruksinya atau dipecah-pecah paketnya.
Sedangkan untuk pengadaan barang lebih baik disatukan.
No comments:
Post a Comment