Ada item kontrak penimbunan lokasi dengan tanah, tanah diambil/dibeli dari masyarakat.
Harga satuan Rp. 40.000 sudah termasuk ongkos kirim.
1000m3 x Rp. 40.000 = Rp. 40.000.000
Setelah rapat ada usulan agar dilakukan pengambilan dari tanah-tanah di sekitar lokasi tanah pemerintah.
perubahan dilakukan evaluasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen bersama dengan tim teknis, dapat melibatkan peran panitia peneliti kontrak.
Kontrak tersebut dapat dilakukan bila menggunakan kontrak harga satuan.
Dengan perubahan item sebagai beikut :
Biaya pengangkutan : 1000m3 x Rp. 10.000 = Rp. 10.000.000
Biaya pemadatan : 1000m3 x Rp. 30.000 = Rp. 30.000.000
No comments:
Post a Comment