Jakarta, 27 Desember 2012
Nomor : 027/5308/SJNomor : 6/SE/KA/2012
Sifat : Segera
Lampian : -
Hal : Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Kepada Yth:
- Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi
- Bupati/Walikota dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota
Dalam rangka mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, diminta perhatian saudara atas hal-hal sebagai berikut:
- Melakukan proses penetapan APBD sesuai dengan jadwal yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga APBD ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.
- Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan pada prinsipnya melakukan proses pengadaan barang/jasa pemerintah setelah APBD ditetapkan, namun untuk percepatan proses pengadaan barang/jasa pemerintah dimaksud dapat dilakukan setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disetujui bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
- Penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa dan penandatanganan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dilakukan setelah Dokumen Pelaksanaan ANggaran disahkan.
Menteri Dalam Negeri Kepala LKPP
GAMAWAN FAUZI AGUS RAHARDJO
No comments:
Post a Comment