1.Masa berlakunya berakhir sampai berakhirnya kontrak.
3.Masa pengajuan klaim 30 hari kalender sejak berakhirnya jaminan bank/garansi.
4.Jaminan bank diterbitkan oleh bank umum yang berlokasi dalam wilayah kerja KPPN bersangkutan.
5.Jaminan Bank bersifattransferable (dipindahtangankan).
6.Jika terjadi wan prestasi KPPN mengajukan klaim kepada bank penerbit.
7.Tanggungjawab KPA untuk mengganti uang jaminan jika jaminan tidak dapat dicairkan.
8.KPPN tidak diperkenankan menerima penjaminan/garansi atau dalam segala bentuk jaminan dari bank umum untuk tahun berikutnya jika bank yang bersangkutan tidak bersedia mencairkan klaim.
Silahkan lihat Perdirjen Perbendaharaan No. 37 tahun 2012
No comments:
Post a Comment