Barang dan Jasa Info
Thursday, December 6, 2012
Kuitansi s.d. Rp 50 juta
Telah diakomodasi pembayaran kuitansi s.d Rp. 50 juta
dalam
PMK no 190 tahun 2012
Tentang TATA CARA PEMBAYARAN DALAM RANGKA
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
No comments:
Post a Comment
Newer Post
Older Post
Home
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment