Indikasi persekongkolan antar Penyedia Barang/Jasa harus dipenuhi sekurang-kurangnya dua indikasi di bawah ini :
2. seluruh penawaran dari Penyedia mendekati HPS;
3. adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali;
4. adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan;
5. jaminan penawaran dikeluarkan dari penjamin yang sama dengan nomor seri yang berurutan.
Penjelasan pasal 83 ayat 1e
No comments:
Post a Comment