Penunjukan KPA atas pelaksanaan dana Dekonsentrasi dilakukan oleh Gubernur selaku pihak yang diberikan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kementerian Negara/ Lembaga.
Dana dekonsentrasi pembayaran ke pihak penyedia dilakukan oleh KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu
Akan dilanjutkan
No comments:
Post a Comment