Bentuk kontrak menurut standar dokumen (antara lain SBD LKPP) terdiri dari
1. SSUK (syarat-syarat umum kontrak)
SSUK menjelaskan hal-hal umum mengenai klausul-klausul kontrak
2. SSKK (syarat-syarat khusus kontrak)
SSKK menjelaskan mengenai hal-hal khusus mengenai kontrak yang berkaitan dengan pekerjaan
barang/jasa yang diadakan.
Bentuk dokumen kontrak dalam bentuk lain adalah terdiri dari Pasal-pasal dan ayat.
Dalam membuat dokumen kontrak tidak diwajibkan suatu format tertentu (bentuk SSUK/SSKK atau pasal/ayat) namun disyaratkan adanya beberapa hal yang harus ada antara lain :
1. para pihak
2. ruang lingkup pekerjaan
3. nilai kontrak dan PPN bila dikenakan
4. cara menilai pekerjaan
5. cara pembayaran
6. tanggal berakhir pekerjaan kontrak
7. sanksi
8 denda / tuntutan ganti rugi
9. penyelesaian perselisihan para pihak.
No comments:
Post a Comment