1. swakelola kepada kelompok masyarakat adalah kelompok masyarakat yang mampu melaksanakan
pekerjaan
2. untuk pekerjaan konstruksi yang sederhana dapat dilakukan oleh kelompok masyarakat dengan
memperhatikan persyaratan dan ketentuan peraturan mengenai konstruksi
3. untuk pekerjaan konstruksi yang tidak sederhana tidak boleh dilakukan oleh kelompok masyarakat
No comments:
Post a Comment