Waktu untuk pelaksanaan pelelangan dan seleksi dengan menggunakan SPSE LKPP menggunakan hari kalender.
Sebagaimana tertulis dalam Perpres 70 , pasal 62 ayat 4 dan 5
(4) Penyusunan jadwal pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk Pengadaan Barang/Jasa melalui E-Procurement, dilakukan berdasarkan hari kalender.
(5) Batas akhir setiap tahapan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melalui E-Procurement adalah hari kerja.
No comments:
Post a Comment