Thursday, November 29, 2012

Pelelangan Kertas Suara Pilkada

Pilkada akan dilaksanakan    13 Maret 2013 ,  sedangkan penetapan jumlah calon adalah tanggal  23 Feb 2013.  Bagaimana pelelangan dilakukan ?
Anggaran kertas suara sebesar Rp. 1 miliar.
Selanjutnya dibuat HPS dalam satu pengumuman pelelangan dengan satu paket  kertas suara pilkada sbb :
No.
Jumlah pasangan calon
HPS
1
2 calon
Rp. 600 juta
2
3 calon
Rp. 700 juta
3
4 calon
Rp. 780 juta
4
5 calon
Rp. 840 juta
5
6 calon
Rp. 900 juta

Dilelangkan dalam satu paket dengan pemenang diumumkan pada tanggal 20 Jan 2013  sbb :
No.
Jumlah pasangan calon
HPS
Pemenang
Nilai Penawaran calon penyedia pemenang
Rp.
1
2 calon
Rp. 600 juta
PT A(1),
PT B (2),
PT D(3)
570.000.000
581.000.000
582.000.000
2
3 calon
Rp. 700 juta
PT A(1),
PT  E (2),
PT C (3)
685.000.000
691.500.000
692.200.000
3
4 calon
Rp. 780 juta
PT E(1),
PT C (2),
PT F (3)
765.433.000
777.777.777
779.100.000
4
5 calon
Rp. 840 juta
PT G(1),
PT F (2),
PT B(3)
813.318.100
823.456.789
830.000.300
5
6 calon
Rp. 900 juta
PT B(1),
PT D (2),
PT  A(3)
888.888.888
890.890.140
893.200.000
Keterangan :  (1) calon pemenang lelang nomor 1,   (2) calon pemenang lelang nomor 2  dan  (3) calon pemenang lelang nomor  3
Ketika ditetapkan pada  tanggal   13 Feb 2013 dengan calon sebanyak 4 pasangan calon maka dibuat SPPBJ dan kontrak kepada PT E dengan nilai kontrak sebesar Rp. 765.433.000

No comments:

Post a Comment