Matrik untuk jasa konsultansi dengan kontrak harga satuan dan kontrak lumpsum :
Untuk konsultan perencana dan pengawas, alternatif lain dapat menggunakan kontrak presentase. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 Pasal 51 ayat (4) beserta penjelasannya disebutkan bahwa kontrak persentase merupakan Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penyedia Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya menerima imbalan berdasarkan persentase dari nilai pekerjaan tertentu; dan
b. pembayarannya didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak. Kontrak Persentase digunakan untuk pekerjaan yang sudah memiliki acuan persentase, misalnya perencanaan dan pengawasan pembangunan gedung pemerintah, advokat, konsultan penilai;
No comments:
Post a Comment