Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) lebih umum digunakan di pekerjaan konstruksi.
Keselamatan dan kesehatan kerja adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Dasar hukum :
Undang-undang Nomor I Tahun 1970 tentang KESELAMATAN KERJA
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang KETENAGAKERJAAN
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.05/MEN/1996 TENTANG SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Peraturan Pemerintah Nomor tahun 2012 tentang PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Kewajiban menerapkan K3 berlaku bagi perusahaan :
a. mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 orang atau
b. pekerjaan yang mempunyai potensi bahaya tinggi.
Berdasar hal tersebut maka bila pekerjaan yang akan dilakukan oleh penyedia memenuhi minimal salah satu kategori tersebut maka persyaratan K3 dapat ditetapkan dalam dokumen pengadaan.
No comments:
Post a Comment