Dokumen pengadaan untuk nilai kecil dan tanpa SPK yang dibuat
PPK dan pejabat pengadaan sebaiknya memuat antara lain empat hal yaitu
• Volume pekerjaan
• Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
• Spesifikasi (teknis).
• waktu penyerahan
Menurut ketentuan pasal 3a Perka LKPP Nomor 2 tahun 2011, isi dokumen pengadaan barang/jasa pemerintah yang tidak menggunakan SPK sekurang-kurangnya memuat:
• Volume pekerjaan
• Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
• Spesifikasi (teknis).
No comments:
Post a Comment