Seringkali dapat pertanyaan bagaimana menyusun spesifikasi barang yang sifatnya tidak biasa seperti bagaimana menyusun keramba plastik untuk pelihara ikan di laut, kemudian mengenai alkes atau alat kesehatan . Bila djiawab secara dasar hukum dan teori teks book, selalu tidak memuaskan. Jadi yang diperlukan kita tidak hanya dasar hukum dan teori teks book tetapi menjelajah dari berbagai sisi tentang barang tersebut dan bertanya kepada yang telah ahli dan berpengalaman.
Berikut ini ada pertanyaan dan jawaban yang diberikan bantuan jawab oleh Pak Trivindi (pemerhati pengadaan obat dan alkes, trainer PBJ LKPP dan sedang mengikuti diklat ISP3) dari negeri timah, Bangka Belitung. Jawaban tersebut telah diedit tambah dan kurang. Mungkin ulasan dan penjelasan belum memunuhi harapan kita, namun diharapkan minimal sudah bisa menguasai sebagian kecil dari rimba raya spesifikasi. Jadi kalau kita tersesat, semoga tidak jauh. Harapan terbesar kita adalah bagaimana para praktisi dan pengguna dalam pengadaan alkes rela menyumbangkan waktunya menulis secara komprehensip dan aplikatif mengenai alkes (para penyedia juga boleh nulis).
Mohon saya dibantu bagaimanakah seharusnya memulai pengadaan alat kesehatan puskesmas rawat inap penunjang PONED (APBD 2012) dengan pagu 2.8 M untuk 9 Puskesmas. Terutama dalam menyusun spesifikasi barang alkes yang sesuai dengan P 54 tahun 2010. Terimakasih
Tanggapan :
Yth rekan ……….
PONED tahun 2012 APBD kemungkinan adalah bersumber dari dana DAK 2012, sehingga juknis pengadaan mengacu pada permenkes juknis DAK tahun 2012 ( bisa dilihat pada PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAK BIDANG KESEHATAN TA 2012 lampiran 7 hal 100 dari 124 hal)
1. a. Dalam juknis tersebut sudah memuat spesifikasi alkes, jadi sifatnya spesifikasi
conformitas
b. Libatkan user (dokter,bidan dan perawat) dalam menyusun spesifikasi alkes PONED
2. Sudah adakah pedoman pelaksanaan sistem rujukan pelayanan kesehatan Provinsi
Saudara? karena ini bisa dijadikan bagian KAK/TOR
3. Identifikasi kebutuhan
4. Dalam survey hps, libatkan user (dokter,bidan,perawat) dan kedinasan teknis terkait
(Dinkes,Bappeda,Statistik,dkk)
Untuk jangka panjang bisa juga pemprov menerbitkan standar harga alkes PONED
(tentunya menyusun HPS tsb melibatkan BPS,BPKP,Dinkes) karena kegiatan PONED
Ini akan selalu ada di masa mendatang
5. Jadikan kontrak PONED tahun sebelumnya sebagai acuan hps (tentunya pekerjaan tsb
telah memperoleh laporan hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan /BPK)
6. Komunikasi dengan Depkes
7. Mengingat ekstrimitas harga maka perlu dilakukan perbandingan harga yang telah
dibeli oleh para rumah sakit swasta . Inipun terkadang tidak sempurna karena harga
tersebut merupakan harga yang ada yang telah diiringi untuk pemberian kegiatan
seminar misalnya untuk para dokter di Jakarta atau dimana yang telah dipromosikan.
8. harga dari pabrikan bisa jadi lebih mahal dari harga distributornya.
9. Usaha kecil mungkin belum tepat, sebagai penyedia dst.
10. perlu adanya jaminan ketesediaan pasokan barang dst.
11. Selamat bekerja
Selanjutnya Pak Atas Yudha (pemerhati pengadaan obat dan alkes, trainer PBJ LKPP dan saksi Ahli PBJ) . Berkomentar singkat sebagai berikut :
Dasar awal adalah perencanaan kebutuhan, yang disesuaikan dengan juknis DAK Kesehatan. (alhamdulillah, juknis DAK Kesehatan, tidak ada yang mengarah ke merk tertentu, sehingga sangat fleksibel utk kebutuhan masing-masing dinas). Kalau perencanaan sudah jelas, maka usahakan untuk melakukan survey/meminta informasi harga ke distributor alat kesehatan tadi, utk kemudian ditetapkan sebagai HPS dan spesifikasi.
Pastikan pula supaya barang-barang kualitas rendah menjadi opsi terakhir, sehingga dalam menyusun spesifikasi teknis bisa mengarah kepada barang-barang yang relatif lebih berkualitas.)
Pastikan juga utk barang yang sudah diproduksi di dalam negeri, menggunakan produk dalam negeri (semisal bed, penyangga infus, dsb).Masih terlalu umum memang, karena seninya nanti kalau sudah ada informasi dari penyedia atau hasil survey yang dilakukan
Selanjutnya Pak Atas Yudha (pemerhati pengadaan obat dan alkes, trainer PBJ LKPP dan saksi Ahli PBJ) . Berkomentar singkat sebagai berikut :
Pastikan pula supaya barang-barang kualitas rendah menjadi opsi terakhir, sehingga dalam menyusun spesifikasi teknis bisa mengarah kepada barang-barang yang relatif lebih berkualitas.)
Pastikan juga utk barang yang sudah diproduksi di dalam negeri, menggunakan produk dalam negeri (semisal bed, penyangga infus, dsb).Masih terlalu umum memang, karena seninya nanti kalau sudah ada informasi dari penyedia atau hasil survey yang dilakukan
Kembali kepada mimpi bersama kita bahwa harapan terbesar kita adalah bagaimana para praktisi dan pengguna dalam pengadaan alkes rela menyumbangkan waktunya menulis secara komprehensip dan aplikatif mengenai alkes (para penyedia juga boleh nulis).
No comments:
Post a Comment