Sudah banyak pejabat negara dan kepala daerah yang berurusan dengan hukum karena memilih metode pemilihan ini dalam pengadaan barang dan jasa.
Metode pemilihan penunjukkan langsung dapat dilakukan sesuai Perpres 54 tahun 2010 :
a. Sesuai pasal 38 karena alasan keadaan tertentu; dan/atau khusus
b. Setelah pelelangan ulang/seleksi ulang yang memasukkan penawaran hanya satu penyedia
Untuk poin b bila tidak ada yang memasukkan penawaran maka tidak dapat dilakukan penunjukan langsung.
Sama seperti pengadaaan langsung ke satu penyedia yang dilakukan dengan klarifikasi dan negosiasi harga, di dalam metode penunjukkan langsung juga dilakukan klarifikasi dan negosiasi harga, karena pokja ULP hanya berhadapan dengan satu penyedia. Klarifikasi dilakukan terhadap barang/jasa yang akan diperoleh, item-item barang/jasa dan klausul kontrak sedangkan negosiasi dilakukan agar dapat diperoleh harga transaksi yang sebenarnya atau yang wajar.
Pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan proses penunjukan langsung dan pengambilan keputusan penunjukkan langsung agar menilai :
1. Apakah sudah dipenuhi persyaratan kriteria penunjukkan langsung ?
2. Adakah harga transaksi melebihi harga pasar (mark up)?
3. Adakah rekayasa negatif sehingga ada penyedia lain yang dihalangi dalam pelelangan ini, atau persyaratan subtansi yang dilanggar ?
4. Apakah kegiatan ini fiktif ?
5. Adakah kerugian negara karena barang/jasa nya tidak sesuai ?
6. Adakah komisi atau hadiah lainnya yang diterima karena pengadaan ini ?
7. Apakah diperlukan keterlibatan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) atau ahli hukum kontrak ?
Mengenai keterlibatan APIP atau ahli hukum kontrak diperlukan bagi PPK yang merasa belum memiliki keyakinan terhadap suatu pengadaan yang dilakukan dengan penunjukkan langsung yang nilainya signifikan. Diperlukan bagi Pejabat Pembuat Komitmen, agar APIP menilai prosedur, substansi terhadap dokumen, tata cara evaluasi dan apakah proses pelelangan yang telah dilakukan oleh PA/KPA/PPK/pokja ULP, apakah telah dilakukan dengan benar. Penilaian APIP dilakukan setelah pengumuman pemenang dan sebelum tandatangan kontrak.
Sedangkan Biro/bagian hukum atau ahli hukum kontrak untuk menilai klausul dan akibat hukum dari kontrak, ini dilakukan sebelum kontrak ditandatangani oleh PPK. Keterlibatan Biro/bagian hukum atau ahli hukum kontrak tidak harus untuk nilai diatas Rp. 100 miliar.
Peran berikutnya APIP dapat diminta bantuannya melakukan verifikasi sebelum pembayaran dilakukan.
Mudah-mudahan bila kita berada dalam posisi yang terlibat dalam penunjukan langsung diberi kemudahan dan telah memikirkan risiko dari pengabdian tugas serta tidak membiarkan lebih banyak lagi teman atau atasan kita yang salah memilih jalan. Yang akibatnya banyak yang alergi dengan pengadaan atau yang menolak menjadi PPK.
CATATAN : KALAU PENUNJUKKAN LANGSUNG PARA PIHAK YANG TERKAIT JANGAN SEKALI-KALI MENERIMA PEMBERIAN DARI PENYEDIA, SEKALIPUN NILAINYA KECIL
Barangkali para pembaca punya kiat lain, silahkan kita perkaya dan berbagi pengalaman.
No comments:
Post a Comment