Silang sengketa mengenai kontrak lump sum dan kontrak satuan, tidak hanya dalam tataran penulisan dan diskusi namun juga dalam pelaksanaan dan audit pertanggungjawaban pekerjaan.
Antisipasi yang terbaik buatlah dalam kontrak harga satuan.
Penetapan pilihan kontrak lump sum dilakukan bila tidak ada perubahan pekerjaan, atau tidak ada niat untuk menyerap anggaran dengan maksimal.
Bila nantinya masih ada perubahan pekerjaan atau perubahan nilai kontrak maka jangan gunakan kontrak lump sum. Apalagi kita umumnya, membuat perencanaan yang tidak solid dan kurang komprehensif .
Bila sudah menetapkan kontrak lump sum kemudian ada perubahan maka PPK harus ada usaha sepakat dengan penyedia. Kalaulah sudah sepakat dengan penyedia, siap-siap dikemudian hari diskusi keras dengan temuan auditor.
Dalam berbagai referensi internasional kontrak lump sum mengunakan kriteria mengikat total harga. Meskipun demikian ada juga beberapa pendapat yang membolehkan adanya perubahan terhadap total harga, yaitu “Harga tetap selama tidak ada perintah perubahan.”
Dalam kontrak lump sum sendiri bila ada yang perlu dirubah dalam mencapai efektifitas out put dapat dilakukan asal nilai totalnya tidak berubah.
Ketentuan yang jelas dalam aturan kita dalam kontrak lump sum adalah total harga penawaran bersifat mengikat dan jumlah harga pasti. Jadi tidak akan ada perubahan total harga.
Ini yang harus dipegang, bila ingin makan enak dan tidur nyenyak.
Ketentuan yang jelas dalam aturan kita dalam kontrak lump sum adalah total harga penawaran bersifat mengikat dan jumlah harga pasti. Jadi tidak akan ada perubahan total harga.
Ini yang harus dipegang, bila ingin makan enak dan tidur nyenyak.
Untuk sementara tulisan ini sampai disini dulu, insyallah bila ada kesempatan diteruskan lagi dalam topik yang sama ini.
Topik selanjutnya ada di 'kontrak lump sum (2) "
Topik selanjutnya ada di 'kontrak lump sum (2) "
No comments:
Post a Comment