Dalam membuat HPS, sesuai dengan uraian di HPS-3 bisa dibuat dari rata-rata atau harga tertinggi.. Selanjutnya berapa jumlah data yang diperlukan dalam pembuatn HPS ?
Jumlah sumber data untuk data survei HPS tidak disebut dalam Perpres 54, kecuali di Pengadaan Langsung..
Di Perpres 54 Pasal 57 untuk pengadaan langsung dilakukan survei harga pasar dengan cara membandingkan minimal dari dua Penyedia, atau mencari informasi barang dan harga melalui media elektronik maupun non-elektronik
Untuk pelelangan, berapa yang diperlukan, jawabnya adalah disesuaikan dengan kebutuhan pelelangan yaitu minimal bisa diikuti oleh tiga penyedia. Dengan demikian sumber data HPS diperlukan adalah minimal dari tiga sumber data.
No comments:
Post a Comment