Untuk menjalankan tugas dalam pengadaan barang dan jasa melalui penyedia, panitia pengadaan atau kelompok kerja ULP (pokja ULP) tidak perlu bersusah-susah menyusun atau membuat dokumen pengadaan. Pokja ULP dapat menggunakan standar dokumen pengadaan (SDP) atau Standard Bidding Document (SBD).
LKPP telah menyusun dokumen SDP yang dapat diunduh di website LKPP www.lkpp.go.id atau lebih cepatnya di
http://www.lkpp.go.id/v2/contentlist-detail.php?mid=0029564157&id=9775763951
SDP ini digunakan untuk pelaksanaan pelelangan atau seleksi yang tidak melalui LPSE. Sedangkan yang melalui LPSE dengan menggunakan SDP yang dapat diunduh di website LKPP www.lkpp.go.id atau lebih cepatnya di
Peraturan Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2011 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik
SDP bukan standar yang harus diambil atau digunakan persis sama semuanya untuk digunakan bagi dokumen pelelangan/seleksi, akan tetapi dokumen tersebut harus disesuaikan dengan kebutuhan pelelangan atau seleksi yang akan kita lakukan.
Yang lebih penting untuk dipahami dan disebarluaskan adalah "SDP bukanlah norma hukum". Norma hukumnya adalah Perpres 54/2010. SDP hanyalah "alat-bantu" atau "model" yang berbentuk format-format tertentu untuk memudahkan pelaksanaan pengadaan. Oleh karena itu boleh dimodifikasi, diubah, atau ditambahkurangi. Bahkan mau membuat format karangan sendiri juga boleh asal memenuhi norma hukumnya.
Ketika SDP sudah menjadi dokumen pelelangan atau seleksi yang bisa diambil oleh penyedia maka segala pernyataan dalam SDP menjadi aturan main antara penyedia dan pokja ULP. Pokja ULP harus mengikuti pernyataan dalam SDP dalam proses pelaksanaan pelelangan/seleksi untuk paket pekerjaan yang tersebut dalam SDP ini. Demikian juga bagi penyedia, harus mencermati SDP, bila tidak memenuhi yang disebutkan dalam SDP, penyedia dapat digugurkan.
Diluar LKPP, Kementerian PU pada tanggal 31 Mei 2011 juga mengeluarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PermenPU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi. Versi softcopy sudah tersedia dalam website PU serta sudah dapat diunduh.
Pokja ULP dipersilahkan memakai SDP mana saja, versi LKPP atau Kemen PU namun harus diperhatikan apakah SDP yang akan diberikan ke penyedia sudah sesuai dengan kebutuhan pelelangan atau seleksi yang akan kita adakan. Maka SDP sebelum diberikan ke penyedia agar dibaca, dicermati dan dianalisa. SDP boleh dimodifikasi, diubah, atau ditambahkurangi. Bahkan harus diubah bila akan menimbulkan ketidakkonsistenan pernyataan dalam SDP itu sendiri.
Para penyedia (pemborong) harus membaca SDP tersebut, agar penawaran sesuai atau memenuhi yang ditetapkan/diminta berdasar SDP (dokumen pengadaan) tersebut, bila tidak sesuai dapat digugurkan dan bila masih ada hal-hal yang kurang jelas mengenai dokumen yang dibuat oleh pokja ULP dapat disampaikan diacara penjelasan lelang/seleksi.
No comments:
Post a Comment