Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika menghindari dan
mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa seperti Konsultan manajemen konstruksi berperan sebagai konsultan perencana dan/atau konsultan pengawas.
mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa seperti Konsultan manajemen konstruksi berperan sebagai konsultan perencana dan/atau konsultan pengawas.
Sebagaimana diketahui dalam pekerjaan konstruksi secara umum ada 3 model, yaitu sbb :
Model 1 | Model 2 | Model 3 |
- konsultan perencana - pelaksana konstruksi - konsultan pengawas | - konsultan perencana - pelaksana konstruksi - konsultan manajemen konstruksi | - konsultan perencana - pelaksana konstruksi - konsultan manajemen konstruksi - konsultan pengawas |
Konsultan perencana dengan konsultan pengawas tidak boleh dirangkap kecuali untuk pekerjaan terintegrasi.
Demikian juga konsultan manajemen konstruksi dalam hal ada konsultan pengawas secara tersendiri (model 3), maka konsultan manajemen tidak boleh merangkap sebagai konsultan pengawas.
No comments:
Post a Comment