Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) adalah panitia/ pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.
PPHP bertugas :
1. Memeriksa
2. Menerima
PA/KPA menetapkan PPHP
PPHP membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan. PPHP menandatangani BAST dengan Penyedia.
PPHP dalam hal tidak memiliki kompetensi terhadap barang dan jasa yang akan diterima dapat dibantu tim atau tenaga ahli.
Barang/jasa yang diterima dapat dilakukan uji coba sesuai kontrak.
BAST setelah ditandatangani kedua belah pihak diserahkan kepada PPK sebagai bagian dari dokumen untuk pembayaran.
BAST setelah ditandatangani kedua belah pihak diserahkan kepada PPK sebagai bagian dari dokumen untuk pembayaran.
Contoh Berita Acara Serah Terima (BAST) :
Kop Nama K/L/D/I
BERITA ACARA SERAH TERIMA (BAST)
PEKERJAAN PENGADAAN ___________
No. ______________________
Pada hari ini ______, tanggal ______bulan ________ tahun ___________ (__-__-____), kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. ______________:
Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan_________________, _______________________, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pejabat Pembuat Komitmen___,K/L/DI___________________, yang beralamat di ___________________________, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. _____________ :
Direktur ____________, yang berkedudukan di ______________________, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Berdasarkan kontrak/SPK No.:_____________________tanggal___Bulan ____Tahun ____, Pihak pertama telah melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan kontrak/SPK sebagai berikut :
1. (ketentuan pemeriksaan dalam Kontrak/SPK)
2.
Kedua belah telah pihak sepakat untuk mengadakan serah terima pekerjaan sesuai dengan ketentuan Kontrak/ Surat Perintah Kerja sebagai berikut :
1. (sesuai jenis, spesifikasi teknis, jumlah, waktu, tempat, fungsi dan/atau ketentuan lainnya. dalam
Kontrak/SPK)
2.
3.
dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA menerima dengan baik pelaksanaan pengadaan tersebut.
Demikian Berita Acara Serah Terima ini dibuat untuk digunakan sebagaimanamestinya.
PIHAK KEDUA ___________ Direktur | PIHAK PERTAMA, ________________ NIP. _______________ |
________________
NIP. ______________
________________
NIP. ______________
Perpres 70 tahun 2012
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
Pasal 18**)
(1) PA/KPA menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
Penjelasan: Apabila Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan lebih dari 1 (satu), dibentuk Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
(2) Anggota Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan berasal dari pegawai negeri, baik dari instansi sendiri maupun instansi lainnya.
(3) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (2), anggota Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD atau Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola dapat berasal dari bukan pegawai negeri.
(4) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
Penjelasan: Ketentuan dalam Kontrak mencakup kesesuaian jenis, spesifikasi teknis, jumlah, waktu, tempat, fungsi dan/atau ketentuan lainnya.
b. memahami isi Kontrak;
c. memiliki kualifikasi teknis;
d. menandatangani Pakta Integritas; dan
e. tidak menjabat sebagai Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan Bendahara.
(5) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk:
a. melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
b. menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan
c. membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
(6) Dalam hal pemeriksaan Barang/Jasa memerlukan keahlian teknis khusus, dapat dibentuk tim/tenaga ahli untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
(7) Tim/tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh PA/KPA.
(8) Dalam hal pengadaan Jasa Konsultansi, pemeriksaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, dilakukan setelah berkoordinasi dengan Pengguna Jasa Konsultansi yang bersangkutan.
No comments:
Post a Comment