Barang dan Jasa Info
Thursday, April 18, 2013
Data penawaran s.d. batas waktunya dalam SPSE tidak bisa dibuka oleh siapapun
Dokumen penawaran yang disampaikan oleh para penyedia tidak bisa dibuka oleh siapapun termasuk oleh LPSE.
Dokumen penawaran baru bisa dipakai bila sudah waktunya pembukaan dokumen, dan yang bisa membuka hanya pokja ULP saja.
No comments:
Post a Comment
Newer Post
Older Post
Home
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment