Tuesday, May 7, 2013

Pengadaan obat secara E-prurchasing



Pengadaan obat secara E-prurchasing dapat dilihat di
http://116.66.204.151/e-katalog-obat/
Kementerian/Lembaga/Pemda/Instansi dalam melakukan penunjukan kepada penyedia tidak perlu melakukan kualifikasi penyedia lagi (kecuali ada hal yang diperlukan).
Bila yang diperlukan banyak obat dan banyak penyedia di catalog maka akan diperlukan banyak kontrak berdasar pabrikan tersebut .
Harga di catalog obat sudah merupakan harga transaksi sehingga dapat dilakukan transaksi tanpa ada negosiasi lagi.

No comments:

Post a Comment