Thursday, May 2, 2013

Ketua Pokja ULP / anggota pokja ulp ikut diklat

Kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan  ada 5 orang.  Pokja ini dibentuk dengan SK Bupati. Ketua Pokja akan mengikuti
pendidikan dan pelatihan selama 45 hari.  Bagaimana status pokja tersebut, apakah dapat cukup 4 orang saja, supaya tidak merubah SK Bupati ?
Bupati sebagai Kepala Daerah bertugas membentuk Unit Layanan Pengadaan dan menetapkan orang-orang berintegritas, kompeten dan professional  untuk melaksanakan tugas pengadaan.
Pembagian beban kerja di suatu ULP adalah kewenangan  manejerial dari Kepala ULP. Bila anggota atau ketua pokja ULP mengikuti pendidikan yang cukup lama maka agar dibebastugaskan. Suatu pokja jumlahnya harus ganjil. Suatu pokja yang optimal dan mungkin ideal adalah  beranggota 3 orang saja. Bila lebih dari tiga orang maka tidak akan efektif bekerja semua. Mungkin beberapa orang hanya menumpang atas prestasi orang lain dan terjadi pemborosan anggaran. Lebih baik pokja beranggota tiga orang dengan honorarium yang memadai.
Berdasar Perpres 70 tahun 2012 Kepala ULP antara lain mempunyai wewenang :
menugaskan/menempatkan/memindahkan anggota Kelompok Kerja sesuai dengan beban kerja masing-masing Kelompok Kerja ULP
Penghentian atau pemindahan peran dari pokja agar dibuatkan berita acara sehingga jelas tanggung jawab yang telah dilakukan. Bila ada penggunaan password atas sistem pengadaan elektronik maka dapat dibuat password yang baru. Namun bila  tidak tersedia fasilitas tersebut maka agar dbuat berita acara, sehingga tanggungjawab penggunaan password akan jelas.

No comments:

Post a Comment