Wednesday, May 1, 2013

Bagaimana pengadaan untuk barang rekondisi ?



Pemerintah dalam melaksanakan fungsi dan kinerjanya harus memiliki sarana dan prasarana
yang berkualitas. Sehingga untuk pengadaan barang bekas (rekondisi) harus dihindari. Namun bila mengingat keterbatasan anggaran dan adanya barang bekas yang berkualitas maka pengadaan rekondisi dapat dilakukan dengan memperhatikan :

·  Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 5b Efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya
·  Berkenaan dengan pengadaan rekondisi dapat dilaksanakan sepanjang barang tersebut dapat memberi nilai manfaat,  sesuai  dengan harga pasarnya dan ada garansi penggunaan.
·  Untuk mendapatkan spesifikasi minimal dan HPS yang wajar, proses pemilihan dan evaluasi penyediaPPK dapat dibantu oleh tim atau tenaga ahli yang berkompeten atau appraisal.

No comments:

Post a Comment