Terkait adanya rencana kegiatan pengeluaran biaya tes kesehatan suatu kementrian/lembaga tinggi negara untuk proses seleksi guna mendapatkan calon-calon pejabat/ pemimpin di kementerian/lembaga tinggi negara tersebut:
1. Apakah diperlukan mekanisme pelelangan/pemilihan langsung atau langsung melakukan penunjukkan langsung untuk menentukan Rumah Sakit yang akan melakukan tes kesehatan tersebut sesuai perpres 54 atau perpres 70?2. Apakah diperlukan HPS?
3. Apakah ada negosiasi harga apabila ditetapkan dengan metod penunjukkan langsung?
4. Apakah argumentasinya apabila kegiatan tersebut tetap dilakukan dengan Penunjukkan langsung?
Lakukan kegiatan swakelola dengan instansi pemerintah lainnya yaitu dengan rumah sakit pemerintah. Mengenai biaya menggunakan tarif yang berlaku, bilamana tidak ada tarif untuk kegiatan tersebut maka menggunakan biaya sesuai dengan tarif yang wajar
No comments:
Post a Comment