Bagaimana negosiasi biaya personil di jasa konsultan ?
Biaya langsung personil (remuneration) hanya dapat di negosiasi apabila dinilai tidak wajar dan /atau melebihi 4 (empat) x Gaji Dasar yang diterima tenaga ahli tetap dan/atau 2,5 x penghasilan yang diterima oleh tenaga ahli tidak tetap berdasarkan daftar gaji yang telah diaudit dan/atau bukti setor pajak penghasilan tenaga ahli yang bersangkutan.
Biaya langsung personil (remuneration) hanya dapat di negosiasi apabila dinilai tidak wajar dan /atau melebihi 4 (empat) x Gaji Dasar yang diterima tenaga ahli tetap dan/atau 2,5 x penghasilan yang diterima oleh tenaga ahli tidak tetap berdasarkan daftar gaji yang telah diaudit dan/atau bukti setor pajak penghasilan tenaga ahli yang bersangkutan.
Apabila klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya tidak ditemukan hal-hal yang tidak wajar, maka total penawaran biaya dapat diterima sepanjang tidak melebihi dana DPA/DIPA anggaran untuk jasa konsultan yang menggunakan evaluasi kualitas serta kualitas dan biaya . Sedangkan yang menggunakan metode evaluasi pagu anggaran dan biaya terendah tidak boleh melebihi HPS
No comments:
Post a Comment