Tabel berikut dimisalkan sebagai informasi di portal pengadaan nasional., tabel ini menjadi acuan HPS
Melihat acuan HPS di portal pengadaan nasional. Kemudian survai HPS ke dealer untuk harga on the road plat hitam (kalo survai jangan pakai seragam dinas kantor dan cerita akan beli mobil plat merah, selanjutnya kalo harga nggak turun, katakan akan cari merek lain atau dealer lain). Dicari informasi mengenai harga discount, masa jual untuk suatu produk atau tipe mobil dan kemungkinan akan munculnya produk-produk atau tipe yang baru.
Misal dari Rp. 222.456.789 menjadi Rp. 221.000.000 selanjutnya dicatat harga tersebut untuk harga on the road plat hitam di dealer tersebut sebagai harga HPS.
Misal dari Rp. 222.456.789 menjadi Rp. 221.000.000 selanjutnya dicatat harga tersebut untuk harga on the road plat hitam di dealer tersebut sebagai harga HPS.
Berikutnya pokja ulp melakukan transaksi dengan melakukan negosiasi harga dengan patokan tidak boleh melebihi on the road plat merah misal tidak boleh lebih dari Rp. 216.433.000(sebagai contoh). Yang dapat dinego adalah item Harga Off The Road misal Rp. 198.000.000 sebagai contoh.
Akhirnya bisa dinego Rp. 198.000.000 menjadi Rp. 196.100.000 sehingga totalnya menjadi :
Rp. 196.100.000
Rp. 865.000
Rp. 17.300.000
Rp. 268.000
==========
Rp. 214.533.000.
Bendahara memotong PPN dikenakan dari Rp. 196.100.000 : 11 = Rp. 17.827.273
PPH = (196.100.000-17.827.273)x 1.5/100 = 2.674.091.
SPM senilai Rp. 214.533.000, yang diterima bersih dealer adalah SP2D sebesar
214.533.000- 17.827.273 - 2.674.091 = Rp. 194.031.636
Bila dealer sudah setor sendiri PPN Rp. 17.827.273 dan PPh Rp. 2.674.091, dan ada bukti setor
Maka SPM dan SP2D yang diterbitkan adalah senilai 194.031.636
PORTAL KENDARAAN DINAS
Peraturan Kepala LKPP No. 3 tahun 2012 tentang Pedoman Penunjukan Langsung Pengadaan Kendaraan Pemerintah di Lingkungan K/L/D/I
SE 21-PJ.51-2000 tentang PPN dan PPN BM dalam tata niaga kendaraan bermotor
SPM senilai Rp. 214.533.000, yang diterima bersih dealer adalah SP2D sebesar
214.533.000- 17.827.273 - 2.674.091 = Rp. 194.031.636
Bila dealer sudah setor sendiri PPN Rp. 17.827.273 dan PPh Rp. 2.674.091, dan ada bukti setor
Maka SPM dan SP2D yang diterbitkan adalah senilai 194.031.636
PORTAL KENDARAAN DINAS
Peraturan Kepala LKPP No. 3 tahun 2012 tentang Pedoman Penunjukan Langsung Pengadaan Kendaraan Pemerintah di Lingkungan K/L/D/I
SE 21-PJ.51-2000 tentang PPN dan PPN BM dalam tata niaga kendaraan bermotor
No comments:
Post a Comment