Barang dan Jasa Info
Thursday, October 25, 2012
Pengadaan buku pelajaran dan PPN
Pengadaan buku pelajaran tidak dikenakan PPN, maka dalam menyusun HPS tidak perlu dicantumkan PPN, demikian pula dalam kontrak dan pembayaran tidak perlu dikenakan PPN.
Informasi lebih lanjut silahkan ditanyakan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat
No comments:
Post a Comment
Newer Post
Older Post
Home
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment