Sunday, August 12, 2012

Penunjukan langsung pekerjaan konstruksi karena adanya hak paten


Apakah pekerjaan konstruksi yang pekerjaan atau itemnya mempunyai hak paten dapat dilakukan penunjukan langsung ?


Pertama jangan mudah terpengaruh oleh marketing dari penyedia yang memiliki hak paten

Harus dikaji apakah kita benar-benar memerlukan item  atau pekerjaan yang ada hak patennya, hal tersebut agar dikaji atau dianalisa dengan membandingkan  dengan item yang bukan hak paten. Baik secara administrasi, teknis maupun harga.

Kedua, apakah untuk item yang diperlukan tersebut ada hak paten yang  lain lagi. Sehingga diartikan banyak hak paten untuk jenis pekerjaan atau item tersebut. Bila memang yang diperlukan membutuhkan hak paten, maka diperlukan hak paten yang mana diantara banyak hak paten.

Bila memang diperlukan suatu pekerjaan atau item yang memiliki hak paten untuk suatu kontruksi, bagaimana pemaketannya. Bisa disatukan (termasuk didalamnya ada hak paten) atau dibuat paket terpisah, dimana yang mengandung hak paten dilakukan dengan penunjukan langsung sedang paket yang lain dilakukan dengan pelelangan. Selanjutnya baik yang satu paket maupun pakernya dipisah harus dapat menjawab bila ada kegagalan bangunan.

Berikutnya bila memang diperlukan adanya pekerjaan atau item hak paten, bagaimana dengan bentuk kontraknya, mungkin  yang lebih tepat menggunakan kontrak harga satuan karena dimungkinkan adanya perubahan.

Berdasar Perpres 54 tahun 2010 dan Perpres 70 tahun 2012, untuk pekerjaan atau item yang memiliki  hak paten dapat dilakukan penunjukkan langsung.  

Perpres  54 tahun 2010 Pasal 38
(1) Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dapat dilakukan dalam hal:
a. keadaan tertentu; dan/atau
b. pengadaan Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/ Jasa Lainnya yang bersifat khusus.

Kriteria keadaan tertentu yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung terhadap Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya antara lain : 

Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa Lainnya karena 1 (satu) pabrikan, 1 (satu) pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten,atau pihak yang menjadi pemenang pelelangan untuk mendapatkan izin dari pemerintah (pasal 38 ayat 4 butir d).

Mengenai pasal 38 ayat 4 butir d. di Perpres 70 tahun 2012 masih sama atau tidak berubah.

Wednesday, August 8, 2012

Perpres 54 telah direvisi

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 70 TAHUN 2012
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010
TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Perpres ini berlaku per 1 Agustus 2012

 Silahkan klik di P70/2012
Lampiran klik LampiranP70/2012

SPSE versi 3.5


1.Bug Fixing 3.2.5
2.Perbaikan Fitur Prakualifikasi

3.Perbaikan pengiriman data kualifikasi
4.User PPK diaktifkan kembali
5.Fitur pendukung report (DIPA, lokasi, entri SPPBJ, kontrak)
6. Memperkenalkan Lelang Itemized
7. Support APENDO 3.1
8. Progress Indikator Upload
9. Dekripsi dokumen sebelum diupload
10. Konfirmasi & Validasi

Penawaran yang dianggap sebagai peserta pelelangan dalam sistem Eproc

Setelah melihat kondisi di lapangan bahwa banyaknya pemasukaan dokumen dengan menggunakan sistem SPSE yang tidak memenuhi sebagai dokumen penawaran maka didiskusikan dengan para pakarnya dan jurukuncinya.


Selanjutnya disimpulkan bahwa penawaran yang tidak menyampaikan penawaran meliputi administrasi, teknis, harga dan kualifikasi tidak dihitung sebagai penawaran atau sebagai peserta pelelangan.

Contoh :
Paket  pembangunan konstruksi gedung kantor senilai Rp. 800 juta, dengan pelelangan menggunakan sistem SPSE/LPSE

Ketika dibuka :
PT  A  dokumen penawaran sesuai.
PT B dokumen penawaran hanya  formulir isian kualifikasi  dan surat penawaran.
PT C dokumen penawaran hanya  surat penawaran.
PT D dokumen penawaran sesuai
PT E  dokumen penawaran hanya penawaran harga

Dengan demikian pelelangan hanya diikuti oleh dua penyedia saja. Pelelangan kurang dari dua sehingga dinyatakan gagal (meskipun penawaran-penawaran tersebut bisa dibuka)

Kalo penawaran yamg masuk dibuka ternyata hanya berisi foto saya dengan pacar saya bagaimana ?


Monday, August 6, 2012

HPS Pengadaan Barang

Contoh
Ada  DPA/DIPA   (dokumen anggaran)   Rp.  150 juta ,  Pengadaan Barang  AC untuk SKPD Pendidikan di Jember sebanyak  30 AC
Spek X
Bagaimana HPS nya ?

Harga di  Toko  Elektro di Jember  (sudah termasuk keuntungan)  Rp.  4.000.000
Potongan Harga  2%, bila pembelian untuk di atas jumlah 10 AC
Biaya pengiriman Rp. 0
Biaya pemasangan Rp.  100.000
PPN 10%
Jadi harga satuan untuk pembelian yang banyak
RP. (4.000.000 – (4.000.000x2%) + 100.000)x110% = 4.422.000

Harga Distributor di Kota SurabayaRp. 3.500.000
Potongan Harga  1%
Biaya pengiriman Rp.  60.000
Biaya pemasangan Rp.  100.000
PPN 10%
Jadi harga satuan untuk pembelian yang banyak
RP. (3.500.000 – (3.500.000x1%) + 100.000+100.000)x110% = 3.987.500

Harga di Kontrak tahun 2011 di SKPD Perhubungan  Rp.  4.510.000
Sudah termasuk  pengiriman,  pemasangan, PPN

Harga pasar yang paling tepat adalah harga saat ini yaitu  harga di toko atau harga di distributor.
namun mengingat ini adalah pengadaan dibawah Rp.  2.5 miliar maka yang boleh ikut adalah  usaha kecil. Distributor termasuk usaha non kecil.

Harga usaha kecil maksimal sama dengan harga toko yaitu Rp. 4.422.000 atau  harga distributor 3.987.500,  karena yang ikut adalah usaha kecil maka harga distributor ditambahkan keuntungan 10% sehingga menjadi Rp. 4.108.500+ 410.850 = 4.386.250

Selanjutnya untuk menjaring peserta yang banyak agar mengambil harga toko yaitu Rp. 4.422.000.
Bagaimana penyedia akan untung bila harga survey toko, tidak ditambah keuntungan ?
Penyedia akan mencari jalur distribusi barang  termasuk jalur pasokan yang menguntungkan.

HPS pengadaan  30 AC 
No.
Uraian
Jumlah Barang
Harga satuan
Jumlah Rupiah
1
AC spek x
30
4.000..000
120.000.000
2
Potongan harga 2%
30
4.000.000 x 2%
    (2.400.000)
3
Biaya pengiriman
30
0
0
4
Biaya pemasangan
30
100.000
3.000.000
5.
Jumlah


120.600.000
6
PPN


   12.060.000



Total
132.660.000
                     Harga setiap AC adalah  132.660.000 / 30 = 4.422.000


Diumumkan total HPS Rp. 132.660.000, rinciannya tidak boleh diberitahukan kepada  penyedia.
Kemudian didokumen pemilihan (dokumen pengadaan) disampaikan yaitu form sebagai berikut :

Daftar kuantitas dan harga  pengadaan  30 AC
No.
Uraian
Jumlah Barang
Harga satuan
Jumlah Rupiah
1
AC spek x
30


3
Biaya pengiriman
30


4
Biaya pemasangan
30


5.
Jumlah



6
PPN






Total


Yang ikut  pelelangan ada 18 penyedia.
Kontrak dilakukan kepada pemenang lelang.
Yang menang pelelangan mengisi penawaran sebagai berikut

No.
Uraian
Jumlah Barang
Harga satuan
Jumlah Rupiah
1
AC spek x
30
3.800.000
114.000.000
3
Biaya pengiriman
30
0

4
Biaya pemasangan
30
50.000
     1.500.000
5.
Jumlah


 115.500.000
6
PPN


    11.550.000



Total
  127.050.000

Kontrak ditulis Pengadaan AC spek X sebanyak 30 unit : Rp.  115.500.000
                                                                  PN                         Rp.    11.550.000
    Total                        Rp.  127.050.000

YANG DITERIMA PENYEDIA BERAPA ?

Pembayaran ketika pekerjaan diserahterimakan sebagai berikut :
Kontrak bruto dipotong PPN dan PPh.
PPN 10% dan PPh pasal 22 yaitu 1.5%

Kontrak - PPN – PPh = 127.050.000- 11.550.000 – ((127.050.000-11.550.000)x1.5%) = 117.232.500
Jadi yang diterima penyedia bersih Rp. 117.232.500

Sunday, August 5, 2012

Bagaimana dengan pembuatan mebelair atau perahu, termasuk pekerjaan konstruksi ?

-->
Pekerjaan Konstruksiadalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.

Yang dimaksud dengan pelaksanaan konstruksi bangunan, meliputi keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan pelaksanaan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan, masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan.

Yang dimaksud dengan pembuatan wujud fisik lainnya, meliputi keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan pelaksanaan yang mencakup pekerjaan untuk mewujudkan selain bangunan antara lain, namun tidak terbatas pada:

a. konstruksi bangunan kapal, pesawat atau kendaraan tempur;
b. pekerjaan yang berhubungan dengan persiapan lahan, penggalian dan/atau  penataan lahan (landscaping);
c. perakitan atau instalasi komponen pabrikasi;
d. penghancuran (demolition) dan pembersihan (removal);
e. reboisasi.

Bagaimana dengan pembuatan mebelair, furniture atau perahu ?           
Pembuatan mebelair, furniture atau perahu termasuk pekerjaan konstruksi pembuatan wujud fisik lainnya bila dalam pekerjaan tersebut ada proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. 

Perencanaan dan pengawasan tidak harus dilakukan oleh konsultan, dapat dilakukan oleh tim atau pegawai dari instansi sendiri atau di luar instansi sendiri yang memiliki kompetensi dalam pekerjaan tersebut. Sedangkan dalam pelaksanaan disyaratkan adanya alat dan tenaga ahli yang harus dimiliki kompetensi terterntu.

Namun bilamana dalam pekerjaan tersebut tidak diperlukan adanya kegiatan perencanaan, alat, tenaga ahli  dan pengawasan. Barang hanya diterima kalau sudah jadi maka termasuk dalam pengadaan barang.

Kalau barang tersebut sudah ada tersedia di pasaran dan tidak perlu menunggu dibuat lagi, maka ya pengadaan barang

Perpres Pembangunan Bangunan Gedung Negara


Bangunan gedung negara adalah bangunan gedung untuk keperluan dinas yang menjadi barang milik negara/daerah dan diadakan dengan sumber pembiayaan yang berasal dari dana APBN, dan/atau APBD, atau perolehan lainnya yang sah.

Pembangunan bangunan gedung negara adalah kegiatan mendirikan bangunan gedung negara yang diselenggarakan melalui tahap perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, dan pengawasannya, baik merupakan pembangunan baru, perawatan bangunan gedung, maupun perluasan bangunan gedung yang sudah ada, dan/atau lanjutan pembangunan bangunan gedung.


Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  73  TAHUN  2011  TENTANG  PEMBANGUNAN  BANGUNAN  GEDUNG  NEGARA
Lampiran Perpres 

Selanjutnya mengenai peraturan Menteri mengenai pembangunan gedung negara perlu direvisi lagi.
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR: 45/PRT/M/2007 
TENTANG PEDOMAN TEKNIS PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA