Contoh
Ada DPA/DIPA (dokumen anggaran) Rp. 150 juta , Pengadaan Barang AC untuk SKPD Pendidikan di Jember sebanyak 30 AC
Spek X
Bagaimana HPS nya ?
Harga di Toko Elektro di Jember (sudah termasuk keuntungan) Rp. 4.000.000
Potongan Harga 2%, bila pembelian untuk di atas jumlah 10 AC
Biaya pengiriman Rp. 0
Biaya pemasangan Rp. 100.000
PPN 10%
Jadi harga satuan untuk pembelian yang banyak
RP. (4.000.000 – (4.000.000x2%) + 100.000)x110% = 4.422.000
Harga Distributor di Kota SurabayaRp. 3.500.000
Potongan Harga 1%
Biaya pengiriman Rp. 60.000
Biaya pemasangan Rp. 100.000
PPN 10%
Jadi harga satuan untuk pembelian yang banyak
RP. (3.500.000 – (3.500.000x1%) + 100.000+100.000)x110% = 3.987.500
Harga di Kontrak tahun 2011 di SKPD Perhubungan Rp. 4.510.000
Sudah termasuk pengiriman, pemasangan, PPN
Harga pasar yang paling tepat adalah harga saat ini yaitu harga di toko atau harga di distributor.
namun mengingat ini adalah pengadaan dibawah Rp. 2.5 miliar maka yang boleh ikut adalah usaha kecil. Distributor termasuk usaha non kecil.
Harga usaha kecil maksimal sama dengan harga toko yaitu Rp. 4.422.000 atau harga distributor 3.987.500, karena yang ikut adalah usaha kecil maka harga distributor ditambahkan keuntungan 10% sehingga menjadi Rp. 4.108.500+ 410.850 = 4.386.250
Selanjutnya untuk menjaring peserta yang banyak agar mengambil harga toko yaitu Rp. 4.422.000.
Bagaimana penyedia akan untung bila harga survey toko, tidak ditambah keuntungan ?
Penyedia akan mencari jalur distribusi barang termasuk jalur pasokan yang menguntungkan.
HPS pengadaan 30 AC
No. | Uraian | Jumlah Barang | Harga satuan | Jumlah Rupiah |
1 | AC spek x | 30 | 4.000..000 | 120.000.000 |
2 | Potongan harga 2% | 30 | 4.000.000 x 2% | (2.400.000) |
3 | Biaya pengiriman | 30 | 0 | 0 |
4 | Biaya pemasangan | 30 | 100.000 | 3.000.000 |
5. | Jumlah | 120.600.000 | ||
6 | PPN | 12.060.000 | ||
Total | 132.660.000 |
Harga setiap AC adalah 132.660.000 / 30 = 4.422.000
Diumumkan total HPS Rp. 132.660.000, rinciannya tidak boleh diberitahukan kepada penyedia.
Kemudian didokumen pemilihan (dokumen pengadaan) disampaikan yaitu form sebagai berikut :
Daftar kuantitas dan harga pengadaan 30 AC
No. | Uraian | Jumlah Barang | Harga satuan | Jumlah Rupiah |
1 | AC spek x | 30 | ||
3 | Biaya pengiriman | 30 | ||
4 | Biaya pemasangan | 30 | ||
5. | Jumlah | |||
6 | PPN | |||
Total |
Yang ikut pelelangan ada 18 penyedia.
Kontrak dilakukan kepada pemenang lelang.
Yang menang pelelangan mengisi penawaran sebagai berikut
No. | Uraian | Jumlah Barang | Harga satuan | Jumlah Rupiah |
1 | AC spek x | 30 | 3.800.000 | 114.000.000 |
3 | Biaya pengiriman | 30 | 0 | |
4 | Biaya pemasangan | 30 | 50.000 | 1.500.000 |
5. | Jumlah | 115.500.000 | ||
6 | PPN | 11.550.000 | ||
Total | 127.050.000 |
Kontrak ditulis Pengadaan AC spek X sebanyak 30 unit : Rp. 115.500.000
PN Rp. 11.550.000
Total Rp. 127.050.000
YANG DITERIMA PENYEDIA BERAPA ?
Pembayaran ketika pekerjaan diserahterimakan sebagai berikut :
Kontrak bruto dipotong PPN dan PPh.
PPN 10% dan PPh pasal 22 yaitu 1.5%
PPN 10% dan PPh pasal 22 yaitu 1.5%
Kontrak - PPN – PPh = 127.050.000- 11.550.000 – ((127.050.000-11.550.000)x1.5%) = 117.232.500
Jadi yang diterima penyedia bersih Rp. 117.232.500
No comments:
Post a Comment