Apabila Penyedia yang ditunjuk adalah Penyedia usaha mikro, usaha kecil dan koperasi kecil, maka dalam Kontrak dimuat ketentuan bahwa:
(b) Pengalihan dan/atau subkontrak sebagian pekerjaan utama hanya diperbolehkan kepada penyedia spesialis.
(c) Pengalihan dan/atau subkontrak pekerjaan oleh penyedia wajib mendapat persetujuan tertulis dari PPK.
No comments:
Post a Comment