Thursday, May 2, 2013
Ketua Pokja ULP / anggota pokja ulp ikut diklat
Kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan ada 5 orang. Pokja ini dibentuk dengan SK Bupati. Ketua Pokja akan mengikuti
pendidikan dan pelatihan selama 45 hari. Bagaimana status pokja tersebut, apakah dapat cukup 4 orang saja, supaya tidak merubah SK Bupati ?Bupati sebagai Kepala Daerah bertugas membentuk Unit Layanan Pengadaan dan menetapkan orang-orang berintegritas, kompeten dan professional untuk melaksanakan tugas pengadaan.
Pembagian beban kerja di suatu ULP adalah kewenangan manejerial dari Kepala ULP. Bila anggota atau ketua pokja ULP mengikuti pendidikan yang cukup lama maka agar dibebastugaskan. Suatu pokja jumlahnya harus ganjil. Suatu pokja yang optimal dan mungkin ideal adalah beranggota 3 orang saja. Bila lebih dari tiga orang maka tidak akan efektif bekerja semua. Mungkin beberapa orang hanya menumpang atas prestasi orang lain dan terjadi pemborosan anggaran. Lebih baik pokja beranggota tiga orang dengan honorarium yang memadai.
Berdasar Perpres 70 tahun 2012 Kepala ULP antara lain mempunyai wewenang :
menugaskan/menempatkan/memindahkan anggota Kelompok Kerja sesuai dengan beban kerja masing-masing Kelompok Kerja ULP
Penghentian atau pemindahan peran dari pokja agar dibuatkan berita acara sehingga jelas tanggung jawab yang telah dilakukan. Bila ada penggunaan password atas sistem pengadaan elektronik maka dapat dibuat password yang baru. Namun bila tidak tersedia fasilitas tersebut maka agar dbuat berita acara, sehingga tanggungjawab penggunaan password akan jelas.
Wednesday, May 1, 2013
Bagaimana pengadaan untuk barang rekondisi ?
Pemerintah dalam melaksanakan fungsi dan kinerjanya harus memiliki sarana dan prasarana
yang berkualitas. Sehingga untuk pengadaan barang bekas (rekondisi) harus dihindari. Namun bila mengingat keterbatasan anggaran dan adanya barang bekas yang berkualitas maka pengadaan rekondisi dapat dilakukan dengan memperhatikan :· Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 5b Efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya
· Berkenaan dengan pengadaan rekondisi dapat dilaksanakan sepanjang barang tersebut dapat memberi nilai manfaat, sesuai dengan harga pasarnya dan ada garansi penggunaan.
· Untuk mendapatkan spesifikasi minimal dan HPS yang wajar, proses pemilihan dan evaluasi penyediaPPK dapat dibantu oleh tim atau tenaga ahli yang berkompeten atau appraisal.
Tuesday, April 30, 2013
Negosiasi di Seleksi Sederhana
Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan Metode Seleksi Sederhana untuk BADAN USAHA dengan metode evaluasi Pagu Anggaran atau metode biaya terendah, metode satu sampulmeliputi tahapan sebagai berikut:
a. pengumuman prakualifikasi;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi;
c. pemberian penjelasan (apabila diperlukan);
d. pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi;
e. pembuktian kualifikasi;
f. penetapan hasil kualifikasi;
a. pemberitahuan dan pengumuman hasil kualifikasi;
b. sanggahan kualifikasi;
c. undangan;
d. pemberian penjelasan;
e. pemasukan Dokumen Penawaran;
f. pembukaan Dokumen Penawaran serta koreksi aritmatik;
g. evaluasi administrasi, teknis dan biaya;
h. penetapan pemenang;
i. pemberitahuan/pengumuman pemenang;
j. sanggahan;
k. sanggahan banding (apabila diperlukan);
l. undangan klarifikasi dan negosiasi;
m. klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya; dan
pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi
Negosiasi biaya hanya dilakukan terhadap pemenang nomer 1 bila tidak sepakat bisa berlanjut ke pemenang nomer 2 dan 3
Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Pengadaan Langsung
1) Pengadaan Langsung untuk penyedia pekerjaan kosntruksi dapat dilaksanakan untuk pengadaan yang nilainya sampai dengan Rp 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah).
2)
Proses Pengadaan Langsung dilakukan sebagai berikut:a) pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk pengadaan yang menggunakan kuitansi, meliputi antara lain:
(1) Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga, antara lain melalui media elektronik dan/atau non-elektronik;
(2) Pejabat Pengadaan dapat membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda (apabila diperlukan);
(3) Pejabat Pengadaan dapat melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk mendapatkan Penyedia dengan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan (apabila diperlukan);
(4) negosiasi harga dapat dilakukan berdasarkan HPS (apabila diperlukan);
(5) dalam hal negosiasi harga tidak menghasilkan kesepakatan, Pengadaan Langsung dapat dinyatakan gagal dan dapat dilakukan Pengadaan Langsung ulang dengan mencari Penyedia lain.
b) Permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Penyedia untuk pengadaan yang menggunakan SPK, meliputi antara lain:
(1) Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga, antara lain melalui media elektronik dan/atau non-elektronik;
(2) Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda;
(3) Pejabat Pengadaan mengundang calon Penyedia yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis, dan harga;
(4) undangan dilampiri spesifikasi teknis dan/atau gambar serta dokumen-dokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan;
(5) Penyedia yang diundang menyampaikan penawaran administrasi, teknis, dan harga secara langsung sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam undangan;
(6) Pejabat Pengadaan membuka penawaran dan mengevaluasi administrasi dan teknis, serta melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk mendapatkan Penyedia dengan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan;
(7) negosiasi harga dilakukan berdasarkan HPS;
(8) dalam hal negosiasi harga tidak menghasilkan kesepakatan, Pengadaan Langsung dinyatakan gagal dan dilakukan Pengadaan Langsung ulang dengan mengundang Penyedia lain;
(9) Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung yang terdiri dari:
(a) nama dan alamat Penyedia;
(b) harga penawaran terkoreksi dan harga hasil negosiasi;
(c) unsur-unsur yang dievaluasi (apabila ada);
(d) hasil negoisasi (apabila ada);
(e) keterangan lain yang dianggap perlu; dan
(f) tanggal dibuatnya Berita Acara.
c) Pejabat Pengadaan menyampaikan Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung kepada PPK;
d) PPK melakukan perjanjian dan mendapatkan bukti perjanjian dengan ketentuan:
(1) kuitansi dapat digunakan untuk Pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); atau
(2) Surat Perintah Kerja (SPK) dapat digunakan untuk Pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Subscribe to:
Posts (Atom)