Saturday, August 4, 2012

KONTRAK KRITIS


Untuk kontrak yang pelaksanaannya ada proses dalam pengerjaannya  maka untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan,  perlu dipikirkan kemungkinan terburuk atau meminimalisir risiko. Dalam meminimalisir risiko maka perlu dicantumkan dalam dokumen pemilihan mengenai pengendalian kondisi pelaksanaan pekerjaan nantinya. Hal tersebut merupakan
bagian dari draft kontrak yang diterima oleh penyedia dalam  dokumen pemilihan. Selanjutnya bila sudah terpilih pemenang lelang/seleksi,  dokumen tersebut merupakan klausul di dalam kontrak.  LKPP saat ini sedang menyusun mengenai kontrak kritis. Berikut ini adalah versi  pengelolaan kontrak kritis berdasar Standar Dokumen Pengadaan Konstruksi yang dikembangkan oleh Kemen PU. 

Kontrak dinyatakan kritis apabila:
a.  Dalam hal keterlambatan maka penanganan kontrak kritis dilakukan dengan Rapat pembuktian (show cause meeting/SCM)
Apabila penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadual, maka PPK harus memberikan peringatan secara tertulis atau dikenakan ketentuan tentang kontrak kritis.

a.      Dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan 0% – 70%dari kontrak), realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 10% dari rencana;

b.      Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100%  dari kontrak), realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 5%dari rencana.

c.      Rencana fisik pelaksanaan 70% - 100%  dari kontrak, realisasi fisik pelaksanaan terlambat kurang dari 5%dari rencana dan  akan melampaui tahun anggaran berjalan.

1)    Pada saat kontrak dinyatakan kritis direksi pekerjaan menerbitkan surat peringatan kepada penyedia dan selanjutnya menyelenggarakan SCM.

2)   Dalam SCM direksi pekerjaan, direksi teknis dan penyedia membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan dalam berita acara SCM tingkat Tahap I

3)   Apabila penyedia gagal pada uji coba pertama, maka harus diselenggarakan SCM Tahap II yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba kedua) yang dituangkan dalam berita acara SCM Tahap II

4)   Apabila penyedia gagal pada uji coba kedua, maka harus diselenggarakan SCM Tahap III yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba ketiga) yang dituangkan dalam berita acara SCM. Tahap III

5)    Pada setiap uji coba yang gagal, PPK harus menerbitkan surat peringatan kepada penyedia atas keterlambatan realisasi fisik pelaksanaan pekerjaan.

b.  Dalam hal keterlambatan yaitu rencana fisik pelaksanaan 70% - 100%  dari kontrak, realisasi fisik pelaksanaan terlambat kurang dari 5% dari rencana dan  akan melampaui tahun anggaran berjalan maka PPK setelah melakukan rapat bersama dengan atasan PPK sebelum tahun anggaran berakhir dapat langsung memutuskan kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Pasal 93 Perpres 54 tahun 2010
(1) PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak apabila:

b. Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam  melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;

Friday, August 3, 2012

Kompensasi dalam pelaksanaan kontrak


Kompensasi atau peristiwa kompensasi dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa adalah segala sesuatu yang diterima dapat berupa fisik maupun non fisik dari Pejabat pembuat komitmen kepada penyedia.
 Kompensasi yang dapat diberikan oleh PPK kepada penyedia barang dan jasa hanya dapat berupa dua hal yaitu :

1.                Perpanjangan waktu pelaksanaan kontrak
2.                Ganti rugi

Kompensasi timbul bilamana penyedia memberitahukan kepada PPK bahwa perintah PPK kepada penyedia tidak termasuk kewajiban kontrak atau  penyedia tidak dapat melaksanakan kontrak karena PPK tidak menyediakan sesuai kontrak.

Jadi terdapat syarat adanya tanggapan dari penyedia bahwa perintah  yang dibuat oleh PPK atau kondisi yang disiapkan oleh PPK tidak sesuai dengan kontrak.

Contoh dalam kontrak penyedia diperintahkan uji mutu beton dalam pelaksanaan pengerjaan , hal tersebut telah dilakukan oleh penyedia sesuai kontrak namun PPK belum memperoleh informasi yang valid atau belum cukup yakin terhadap uji tersebut maka memerintahkan lagi kepada penyedia untuk melakukan uji ke tempat lain. Dengan demikian penyedia memberitahu bahwa berdasar kontrak penyedia hanya diwajibkan uji sekali saja, maka penyedia  harus memberitahukan bahwa hal tersebut untuk dihitung sebagai peristiwa kompensasi. Bila ternyata uji di tempat lain hasilnya sama sesuai dengan hasil sebelumnya maka hal demikian disebut sebagai peristiwa kompensasi. Namun bilamana hasilnya tidak sama dengan hasil uji sebelumnya maka bukan sebagai peristiwa kompensasi.

Uraian dalam Perpres 54 tahun 2010 dan standar dokumen  pengadaan mengenai kompensasi  sebagai berikut :

PPK yang melakukan cidera janji terhadap ketentuan yang termuat dalam Kontrak, dapat dimintakan ganti rugi dengan ketentuan sebagai berikut:

a. besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PPK atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga terhadap nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia; atau

b. dapat diberikan kompensasi sesuai  ketentuan dalam Kontrak.
Besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PPK atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga terhadap nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi sesuai ketentuan dalam Dokumen Kontrak.
Tata cara pembayaran denda dan/atau ganti rugi diatur di dalam Dokumen Kontrak.

Jika PPK atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantumdalam Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.

Jika keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka PPK dikenakan kewajiban pembayaran ganti rugi. Denda atau ganti rugi tidak dikenakan jika Tanggal Penyelesaian disepakati oleh Para Pihak untuk diperpanjang.

Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut:
1)               PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
2)               keterlambatan pembayaran kepada penyedia; 
3)               PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
4)               penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;
5)                  PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
6)               PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
7)               PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh PPK;
8)               ketentuan lain dalam kontrak.

Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.

Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi.

Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.

Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.

Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui Tanggal Penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Tanggal Penyelesaian berdasarkan data penunjang. PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang Tanggal Penyelesaian Pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum SPK jika perpanjangan tersebut mengubah Masa SPK.

PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia.

Jika penyerahan hanya dilakukan pada bagian tertentu dari lokasi kerja maka PPK dapat dianggap telah menunda pelaksanaan pekerjaan tertentu yang terkait dengan bagian lokasi kerja tersebut, dan kondisi ini ditetapkan sebagai Peristiwa Kompensasi.

Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan  program mutu jika terjadi adendum Kontrak dan Peristiwa Kompensasi.

Jika pekerjaan tidak selesai pada Tanggal Penyelesaian bukan akibat Keadaan Kahar atau Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan denda.

Jika keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka PPK dikenakan kewajiban pembayaran ganti rugi. Denda atau ganti rugi tidak dikenakan jika Tanggal Penyelesaian disepakati oleh Para Pihak untuk diperpanjang.

Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui Tanggal Penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Tanggal Penyelesaian berdasarkan data penunjang. PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang Tanggal Penyelesaian Pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum Kontrak jika perpanjangan tersebut mengubah Masa Kontrak.

PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan harus telah menetapkan ada tidaknya perpanjangan dan untuk berapa lama, dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari setelah penyedia meminta perpanjangan. Jika penyedia lalai untuk memberikan peringatan dini atas keterlambatan atau tidak dapat bekerja sama untuk mencegah keterlambatan maka keterlambatan seperti ini tidak dapat dijadikan alasan untuk memperpanjang Tanggal Penyelesaian.

Ganti rugi dan kompensasi kepada peserta dituangkan dalam adendum kontrak.  Pembayaran ganti rugi dan kompensasi dilakukan oleh PPK, apabila penyedia telah mengajukan tagihan disertai perhitungan dan data-data

Metode Evaluasi Jasa Konsultan

Metode evaluasi jasa konsultan ada empat sebagai berikut simulasinya :





Dalam metode evaluasi kualitas, yang lulus teknis TERBAIK  yang akan diundang untuk negosiasi harga. 

Dalam metode evaluasi kualitas, kualitas dan biaya serta pagu anggaran, penawaran  yang termurah belum  tentu menang.

Strategi penyedia adalah  menawarkan teknis yang terbaik.

Sedangkan dalam metode evaluasi biaya terendah, asal lulus teknis dan harga penawarannya yang paling rendah maka akan terpilih untuk maju negosiasi (sistem ini hampir mirip dengan metode evaluasi sistem gugur).

Semua penyedia jasa konsultan yang lulus kualifikasi, administrasi, teknis dan harga dilakukan negosiasi harga. Negosiasi harga silahkan lihat di  http://ujiosa.blogspot.com/2012/05/negosiasi-harga-di-jasa-konsultan.html




...

Pengadaan untuk Kedutaan di luar negeri

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 
Pasal 114 

ayat (1) disebutkan bahwa pengadaan barang/jasa untuk kepentingan Pemerintah Republik Indonesia di Luar Negeri pada prinsipnya berpedoman pada ketentuan Peraturan Presiden ini; 

ayat (2) disebutkan bahwa dalam hal pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan, maka pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara setempat dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional; 

ayat (3) disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang pedoman dan tata cara Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur oleh Menteri Luar Negeri dengan tetap berpedoman pada tata nilai Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini;

Langkah-langkah pelelangan/seleksi dilakukan sebelum tahun anggaran 2013



Pengguna Anggaran/kuasa pengguna anggaran  membuat  DIPA/DPA tahun berikutnya,  membuat kerangka acuan kerja, melakukan pemaketan  dan mencantumkan mengenai pelelangan atau seleksi yang akan dilakukan di Rencana Umum Pengadaan
(misal  awal bulan Oktober 2012)

Dokumen-dokumen ini diberikan diantaranya kepada PPK dan ditugaskan kepada PPK untuk melakukan pengadaan.

Pejabat Pembuat Komitmen  (PPK) membuat  spesifikasi, harga perkiraan sendiri (HPS) dan draft kontrak. ( misal pertengahan bulan Oktober 2012)

PPK menyampaikan dokumen tersebut kepada ULP, kemudian ULP menyusun  dokumen pengadaan.

PA/KPA, PPK dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) melakukan pengkajian bersama terhadap DIPA/DPA tahun berikutnya,  kerangka acuan kerja,  pemaketan,  spesifikasi, harga perkiraan sendiri (HPS), draft kontrak dan dokumen pengadaan. (misal akhir Oktober 2012)

Dalam hal ULP akan melakukan Pelelangan/Seleksi setelah rencana kerja
dan anggaran K/L/D/I disetujui DPR/DPRD tetapi DIPA/DPA belum disahkan, pengumuman dilakukan dengan mencantumkan kondisi DIPA/DPA belum disahkan (misal awal bulan Nopember 2012)

Pencantuman kondisi DIPA/DPA yang belum disahkan diberitahukan di pengumuman, penjelasan lelang dan dalam dokumen pengadaan

Pelelangan/seleksi yang dilakukan oleh pokja ULP, berhasil menetapkan pemenang (di pertengahan Desember 2012).

Terhadap penyedia yang menang, agar dilihat kembali surat penawaran dan jaminan penawaran. Bila masa berlakunya sudah habis agar diperpanjang menurut perkiraan waktunya DIPA/DPA disahkan.

Hasil penetapan pemenang disampaikan ke PPK. PPK tidak boleh menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan tidak boleh tanda tangan kontrak pengadaan barang/jasa, kedua hal tersebut  boleh dilakukan ketika DIPA/DPA disahkan. (misal awal Januari 2013)

Wednesday, August 1, 2012

OPTIMALISASI ANGGARAN

Bila dana di DIPA (APBN)  ada senilai Rp. 1 Miliar, kemudian di buat HPS  senilai Rp. 930 juta. Ketika dilelangkan penyedia yang menang senilai Rp. 890 juta dan dikontrakan senilai Rp. 890 juta. Sehingga dana DIPA ada sisa Rp. 110 juta.


Pertanyaan,
1. apakah, boleh sisa senilai Rp. 110 dilakukan pelelangan sederhana atau pengadaan langsung ?
2. atau apakah boleh dikontraknya diadendum untuk memanfaatkan sisa anngaran ?

Pekerjaan tambah dilaksanakan dengan ketentuan:
a. tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal; dan
b. tersedianya anggaran.
Hal tersebut dapat dilakukan bila kontraknya memakai harga satuan. Namun agar memperhatikan untuk dana Kementerian/lembaga peraturan sbb :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49/PMK.02/2012
TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2012

BELANJA BANTUAN SOSIAL


Peraturan  Menteri Keuangan No.81/PMK.05/2012 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian/Lembaga

Peraturan  Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan  Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun  2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari APBD