Thursday, February 28, 2013

Pekerjaan diputus, bagaimana kelanjutannya ?

Kontrak berakhir pada tanggal 10 Desember 2012, pekerjaan harus selesai namun hanya sampai 42%, kemudian karena kontrak telah berakhir maka diputus kontrak tersebut, karena penyedia dinilai tidak akan mampu menyelesaikan pekerjaan.
Penyedia tersebut ternyata tetap mengerjakan (sekarang Feb 2013 sampai 68%) dengan harapan penyedia berikutnya dari hasil pelelangan dapat memperhitungkan pekerjaan tersebut.

Bagaimana kami bersikap terhadap pekerjaan tersebut ?

Penyedia yang diputus kontraknya maka dilarang untuk tetap berada di lokasi pekerjaan, penyedia tersebut diperintahkan meninggalkan lokasi pekerjaan (mobilisasi bahan, alat dan pekerja)..

Terhadap kemajuan pekerjaan tersebut dapat dinilai secara bersama oleh auditor/inspektorat/bagian keuangan/panitia peneliti kontrak/tim teknis atau pihak terkait lainnya, apakah pekerjaan tersebut dapat dimanfaatkan atau diperhitungkan   sebagai bagian pekerjaan atau output yang akan diperoleh, serta dapat diangggarankan dan dapat dibayar. selanjutnya sisa pekerjaan sebesar 32% dilelangkan atau dilakukan penunjukan langsung bila memenuhi syarat penunjukan langsung.
Bila ya maka dapat dimasukkan dalam anggaran dan dapat dibayar.  

Namun bila hasil keputusan rapat bahwa pekerjaan tersebut tidak dapat diterima maka tidak ada pembayaran dan pekerjaan dilelangkan sebesar 58%.

Tuesday, February 26, 2013

Standar dokumen Pengadaan

Standar dokumen Pengadaan (SDP) atau Standard Bidding Document (SBD) untuk pelelangan/seleksi  berdasar Perpres 70 tahun 2012 bisa diperoleh untuk :


a. pelelangan/seleksi secara manual di Peraturan Kepala LKPP No. 15 tahun 2012. Selanjutnya silahkan klik di website LKPP www.lkpp.go.id dibagian regulasi atau   http://www.lkpp.go.id/v3/#/read/828

b. pelelangan/seleksi secara eproc bisa diperoleh di SPSE antara lain di
   http://inaproc.lkpp.go.id/v3/public/sdp/sdp.htm

Monday, February 25, 2013

User ID RUP

Bagaimana caranya untuk dapat user id  dan password admin RUP (Rencana Umum Pengadaan) Inaproc LKPP ?


User id  dan password admin RUP  tidak perlu meminta ke LKPP, cukup ke LPSE yang Saudara gunakan.

Penggunaan TKDN untuk Preferensi Harga



Penye-
dia
Harga Penawaran atau HP
Koefisien Preferensi (KP)
Harga Evaluasi Akhir (HEA)


TKDN
Pre-ferensi

1
2
3
4
5
PT A
  5,200,000,000.00
13%
15%
           5,200,000,000.00
PT B
  5,250,000,000.00
25%
15%
           5,108,433,734.94
PT C
  5,400,000,000.00
40%
15%
           5,094,339,622.64


Penye-
dia
Harga Evaluasi Akhir (HEA)
Urutan Peme-
nang
Kontrak




1
5
6
7
PT A
           5,200,000,000.00
                      3

PT B
           5,108,433,734.94
                      2

PT C
           5,094,339,622.64
                      1
    5,400,000,000.00


Pengadaan ini kita asumsikan hanya untuk satu item barang.
Mari kita perhatikan mulai kolom 3.
Kita tidak perlu menghitung TKDN, informasi mengenai TKDN untuk suatu item barang dapat dilihat di website Kementerian Perindustrian atau di buku Daftar Inventarisai TKDN yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian. Bila suatu item barang tidak tercantum di salah satu informasi tersebut maka dianggap tidak ada TKDN nya. TKDN yang diajukan oleh penyedia yang tidak tercatat dalam informasi tersebut dianggap tidak ada TKDN nya.
Preferensi harga dihitung bila TKDN nya sama dengan 25% atau lebih, bila kurang dari 25% maka tidak dihitung preferensinya.

Kolom 4 ditetapkan oleh pokja ULP misal 15%,    angka 15% adalah maksimal.

Kolom 5 memakai rumus sebagaimana dibawah ini sehingga hasilnya seperti dikolom 5.


Kolom 6 merupakan rangking siapa yang mendapat nilai harga evaluasi akhir (HEA) terendah maka mendapat rangking nomer satu dst.

Kolom 7 bila penyedia yang mendapat rangking nomer satu akan ditunjuk sebagai pemenang maka nilai kontrak adalah sesuai dengan nilai penawaran pada kolom 2.   

Perhitungan preferensi harga digunakan untuk kepentingan meningkatkan produksi dalam negeri dengan memasukkan dalam evaluasi harga. Dengan TKDN tersebut kita memperhatikan bahwa penyedia telah membayar pajak di Indonesia, banyak menggunakan tenaga kerja Indonesia dan telah menggunakan sumber daya Indonesia.

Mari kita perhatikan lagi PT. C menjadi pemenang walaupun harga penawaran dia adalah yang paling mahal diantara tiga penyedia tersebut, namun memiliki TKDN tinggi sehingga dinilai evaluasi harganya menjadi penawaran yang paling rendah, namun kontraknya nanti sesuai penawarannya.

Preferensi harga digunakan untuk pengadaan di atas Rp. 5 miliar. Ditahun 2014 untuk nilai pengadaan di atas Rp. 1 miliar.

Perpres 70 tahun 2012 Pasal 98**


Preferensi Harga


(1)      Preferensi Harga untuk Barang/Jasa dalam negeri diberlakukan pada Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai pinjaman luar negeri melalui Pelelangan Internasional.
(2)      Preferensi Harga untuk Barang/Jasa dalam negeri diberlakukan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai rupiah murni, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.   sampai dengan 31 Desember 2013, untuk Pengadaan Barang/Jasa bernilai diatas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
b.   mulai 1 Januari 2014, untuk Pengadaan Barang/Jasa bernilai diatas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2a)  Preferensi Harga untuk Barang/Jasa dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berlaku  terhadap produk yang diprioritaskan untuk dikembangkan, yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian setelah mendapat pertimbangan dari menteri/pimpinan lembaga teknis terkait.
(3)      Preferensi Harga hanya diberikan kepada Barang/Jasa dalam negeri dengan TKDN lebih besar atau sama dengan 25% (dua puluh lima perseratus).
(4)      Barang produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tercantum dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri yang dikeluarkan oleh Menteri yang membidangi urusan perindustrian.
(5)      Preferensi harga untuk Barang produksi dalam negeri paling tinggi 15% (lima belas perseratus).
(6)      Preferensi harga untuk Pekerjaan Konstruksi yang dikerjakan oleh Kontraktor nasional adalah 7,5% (tujuh koma lima perseratus) diatas harga penawaran terendah dari Kontraktor asing.
(7)      Harga Evaluasi Akhir (HEA) dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
a.           preferensi terhadap komponen dalam negeri Barang/Jasa adalah tingkat komponen dalam negeri dikalikan preferensi harga;
b.           preferensi harga diperhitungkan dalam evaluasi harga penawaran yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, termasuk koreksi aritmatik;
c.            perhitungan Harga Evaluasi Akhir (HEA) adalah sebagai berikut:
 

HEA  = Harga Evaluasi Akhir.
KP    =   Koefisien Preferensi  (Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dikali Preferensi tertinggi Barang/ Jasa).
HP   =    Harga Penawaran (Harga Penawaran yang memenuhi persyaratan lelang dan telah dievaluasi).
(8)      Dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih penawaran dengan HEA yang sama, penawar dengan TKDN terbesar adalah sebagai pemenang.
(9)      Pemberian Preferensi Harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mengubah Harga Penawaran dan hanya digunakan oleh ULP untuk keperluan perhitungan HEA guna menetapkan peringkat pemenang Pelelangan/Seleksi.