Wednesday, January 30, 2013

Pemeliharaan kendaraan dinas

Ada DPA TA 2013 senilai Rp. 800 juta  untuk pemeliharaan 5 kendaraan roda 6 .   Bagaimana pengadaannya, bagaimana HPSnya, bagaimana peran PPHP ?


 1.      Untuk kegiatan pemeliharaan kendaraan bermotor roda 6, di DPA TA 2013, agar dilakukan identifikasi kebutuhan, berdasar identifikasi kebutuhan tersebut dibuatkan pemaketan.
 a.  Untuk pemeliharaan kendaraan yang telah pasti kerusakan atau perbaikannya dan memerlukan   suku cadang  tertentu agar pengadaannya dilakukan dengan penunjukan  langsung kepada pabrikan atau agen resmi yang ditunjuk oleh pabrikan
b.   Untuk  pemeliharaan yang telah pasti kerusakannya dan dapat dikerjakan oleh banyak penyedia bila nilainya di atas Rp. 200 juta agar dilakukan dengan pelelangan. 
c.  Untuk pemeliharaan atau kerusakan yang tidak dapat diidentifikasi dan kerusakannya sewaktu-waktu dan harus segera diselesaikan agar tidak mengganggu operasional pelayanan maka dapat dilakukan dengan pengadaan langsung.

2.      Dalam hal penyusunan HPS, PPK mencari data yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (7) serta memperhatikan harga pasarnya atau kewajaran biaya pada dealer atau bengkel setempat.
3.      Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 18 Pasal (5) bahwa Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian dan membuat dan menandatangani Berita Acara Serah terima Hasil Pekerjaan. Setelah Penyedia melakukan perbaikan terhadap kendaraan tersebut, maka perlu dilakukan pemeriksaan hasil pekerjaan oleh PPHP.

2013 K/L/D/I untuk melakukan lelang 100% secara eproc

Inpres No. 1 tahun 2013

tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2013
 Butir 147 Pelaksanaan Transparansi Proses Pengadaan Badan Publik Pemerintah Berbasis Teknologi Informasi di Seluruh Kementerian/Lembaga

Penanggung jawab LKPP

Instansi Terkait : K/L/D/I

Mendorong K/L/D/I untuk melakukan lelang 100% secara eproc (e-tendering atau e-purchasing)

Monday, January 28, 2013

Kontrak Payung

Kami ingin menanyakan tentang Kontrak Payung/Framework Contract.
Kami ingin menanyakan hal-hal sebagai berikut :
Dengan adanya kontrak payung ini, maka untuk pengadaan perawatan  kendaraan, sewa bandwith, cleaning service, travel agent, hotel, ATK, bahan computer  dsb harus wajib dengan Kontrak Payung? Ada referensi apa saja pengadaan yang wajib menggunakan kontrak payung?

Kontrak payung untuk pengadaan barang dan jasa digunakan untuk pekerjaan yang berulang yang ada setiap tahun dan berada di banyak PPK, yang proses kontrak payung tersebut dilakukan dengan pelelangan atau penunjukkan langsung bila memenuhi syarat untuk penunjukan langsung. Kalau pekerjaannya hanya ada di satu PPK saja disarankan agar menggunakan kontrak harga satuan, tidak perlu menggunakan kontrak payung.
Kontrak payung dilakukan oleh satu PPK yang mewakili PPK-PPK yang mempunyai pekerjaan yang sama.
Kontrak payung yang pernah ada seperti pelelangan surat kabar sebagai media pengumuman lelang/seleksi,  kendaraan dinas pemerintah dan bandwith internet.
Hasil kontrak payung seperti pengadaan  kendaraan dinas pemerintah dan bandwith internet dimunculkan dalam catalog di INAPROC sehingga dapat dilakukan dengan penunjukan langsung atau E-purchasing.
Terhadap yang tersedia dalam catalog maka dilakukan penunjukan langsung atau E-purchasing. Untuk barang/jasa yang tidak tersedia dalam catalog dilakukan pelelangan atau pengadaan langsung sesuai nilai pengadaannya.
Pasal 53 Perpres 54 tahun 2010
Kontrak Payung (Framework Contract) merupakan Kontrak Harga Satuan antara Pejabat K/L/D/I dengan Penyedia Barang/Jasa yang dapat dimanfaatkan oleh K/L/D/I, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.       diadakan untuk menjamin harga Barang/Jasa yang lebih efisien, ketersediaan Barang/Jasa terjamin, dan sifatnya dibutuhkan secara berulang dengan volume atau kuantitas pekerjaan yang belum dapat ditentukan pada saat Kontrak ditandatangani; dan
b.   pembayarannya dilakukan oleh setiap PPK/Satuan Kerja yang didasarkan pada hasil penilaian/pengukuran bersama terhadap volume/kuantitas pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa secara nyata.    
Penjelasan: Pejabat K/L/D/I dimaksud adalah pejabat yang berwenang mewakili 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) PPK untuk melakukan perjanjian.
Pengadaan Barang/Jasa dengan Kontrak Payung antara lain dilakukan untuk pengadaan alat tulis kantor (ATK), pekerjaan pengadaan kendaraan dinas, jasa boga, jasa layanan perjalanan (travel agent) dan pekerjaan/jasa lain yang sejenis.

Retensi untuk kontrak yang diputus



Pekerjaan harus selesai tanggal 24 Desember 2012, pada saat tersebut baru selesai 51%, kemudian diberi perpanjangan waktu sampai dengan 24 Jan 2013. Pada saat tanggal 24 Jan 2012 pekerjaan hanya mencapai 68%. PPK lalu melakukan pemutusan kontrak.
Bagaimana pembayaran   kepada penyedia tersebut ?
Apakah dalam pekerjaan tersebut ada retensi ?
Bolehkah pekerjaan atau kontrak dilakukan/dilanjutkan oleh penyedia lain ?

Kepada penyedia tersebut dapat dibayarkan sesuai prestasi pekerjaan yaitu sebesar  68%.

Retensi artinya pembayaran yang ditahan, biasanya untuk pekerjaan selesai 100% dibayar 95%  sehingga ada pembayaran yang ditahan sebesar 5%. Pembayaran 5 % dibayar ketika waktu/masa pemeliharaan pekerjaan selesai.

Untuk pekerjaan yang diputus, tidak ada retensi atau tidak ada uang yang ditahan sebagai jaminan pemeliharaan.

Pasal 89 ayat 5.
PPK menahan sebagian pembayaran prestasi pekerjaan sebagai uang retensi untuk Jaminan Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya yangmembutuhkan masa pemeliharaan.

Penyedia yang diputus dikenakan sangsi sbb :

Pasal 93 ayat 2 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa:
a.           Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b.           sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan;
c.            Penyedia Barang/Jasa membayar denda keterlambatan; dan
d.           Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.

Bolehkah dilakukan melanjutkan oleh penyedia lain ?

Pekerjaan yang telah diputus tidak dapat dilanjutkan kepada pihak lain, demikian juga bila tidak diputus semua pekerjaan tidak boleh diberikan kepada pihak lain.
Pekerjaan dapat diberikan kepada pihak lain bila merupakan pekerjaan yang bersifat subkontrak yang disetujui oleh PPK sesuai dokumen kontrak yang telah ada.
Terhadap pekerjaan yang diputus, kelanjutan pekerjaan dilakukan melalui pelelangan kembali atau bila nilainya s.d. Rp. 200 juta dilakukan melalui pengadaan langsung.