Monday, December 31, 2012

Yang bertanda tangan dalam surat penawaran

Yang dapat bertanda tangan dalam surat penawaran adalah : 

a) direktur utama/pimpinan perusahaan/ pengurus koperasi;

b) penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus koperasi yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akta pendirian/anggaran dasar;

 
c) pihak lain yang bukan direktur utama/ pimpinan perusahaan/pengurus koperasi yang namanya tidak tercantum dalam akta pendirian/anggaran dasar, sepanjang pihak lain tersebut adalah pengurus/ karyawan perusahaan/karyawan koperasi yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari direktur utama/pimpinan perusahaan/ pengurus koperasi berdasarkan akta pendirian/anggaran dasar; atau


d) kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat.

Friday, December 28, 2012

Dana DEKONSENTRASI

Penunjukan KPA atas pelaksanaan dana Dekonsentrasi dilakukan oleh Gubernur selaku pihak yang diberikan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi  kewenangan Kementerian Negara/ Lembaga.


Dana  dekonsentrasi  pembayaran ke pihak penyedia  dilakukan oleh KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan  Negara) Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu

 Akan dilanjutkan

RETENSI



Penyedia Barang/Jasa memberikan Jaminan Pemeliharaan kepada PPK setelah pelaksanaan pekerjaan dinyatakan selesai 100% , untuk:
a. Pekerjaan Konstruksi;
b.Pengadaan Jasa Lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan.

Besaran nilai Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% dari nilai Kontrak.
Jaminan Pemeliharaan dikembalikan setelah 14 hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai.

Penyedia Pekerjaan Konstruksi memilih untuk memberikan Jaminan Pemeliharaan atau memberikan retensi.

Jaminan Pemeliharaan atau retensi besarnya 5% dari nilai Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.

PPK menahan sebagian pembayaran prestasi pekerjaan sebagai uang retensi untuk Jaminan Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya yangmembutuhkan masa pemeliharaan.
Penjelasan: Retensi pembayaran dilakukan apabila masa pemeliharaan berakhir pada tahun anggaran yang sama. 
 

Setelah masa pemeliharaan berakhir, PPK mengembalikan Jaminan Pemeliharaan/uang retensi kepada Penyedia Barang/Jasa.

Peraturan Kepala LKPP Nomor 18 Tahun 2012 tentang E-Tendering

Peraturan Kepala LKPP Nomor 18 Tahun 2012 tentang E-Tendering

Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Pemda

Jakarta, 27 Desember 2012
Nomor         : 027/5308/SJ
Nomor         : 6/SE/KA/2012
Sifat             : Segera
Lampian      : -
Hal               : Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Kepada Yth:
    1. Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi
    2. Bupati/Walikota dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota
Seluruh Indonesia
Dalam rangka mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, diminta perhatian saudara atas hal-hal sebagai berikut:
      1. Melakukan proses penetapan APBD sesuai dengan jadwal yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga APBD ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.
      2. Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan pada prinsipnya melakukan proses pengadaan barang/jasa pemerintah setelah APBD ditetapkan, namun untuk percepatan proses pengadaan barang/jasa pemerintah dimaksud dapat dilakukan setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disetujui bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
      3. Penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa dan penandatanganan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dilakukan setelah Dokumen Pelaksanaan ANggaran disahkan.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Menteri Dalam Negeri                                                           Kepala LKPP
    GAMAWAN FAUZI                                                           AGUS RAHARDJO

Thursday, December 27, 2012

Pembayaran atas pemutusan kontrak



 Pembayaran untuk kontrak  menurut pasal 89 sebagai berikut,   pembayaran prestasi
pekerjaan dapat diberikan dalam bentuk:                        
a.  pembayaran bulanan; 
b.  pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan (termin); atau
c.  pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan.

Dalam prakteknya masih ada satu lagi yaitu pembayaran dimuka (yang sering sekaligus), contoh untuk pembayaran asuransi, sewa gedung kantor dan sewa kendaraan. Untuk pembayaran dimuka maka harus ada jaminan aset atau jaminan lainnya atau ikatan yang menjelaskan tanggungjawab sampai masa akhir pekerjaan.  Untuk kontrak yang dengan pembayaran dimuka perlu  koordinasi dengan bagian keuangan, agar dapat dibayar dimuka. Yang repot kalau ada pemutusan kontrak, bagaimana memperhitungkan biaya yang sudah keluar tetapi prestasi belum diperoleh. Kita harus menuangkan hal tersebut dalam kontrak.

Pembayaran prestasi kerja diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa setelah dikurangi angsuran pengembalian Uang Muka dan denda apabila ada, serta pajak.

Permintaan pembayaran kepada PPK untuk Kontrak yang menggunakan subkontrak, harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh subkontraktor sesuai dengan perkembangan (progress) pekerjaannya.

Pembayaran bulanan/termin untuk Pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Kontrak.

PPK menahan sebagian pembayaran prestasi pekerjaan sebagai uang retensi untuk Jaminan Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya yangmembutuhkan masa pemeliharaan.

Retensi pembayaran dilakukan apabila masa pemeliharaan berakhir pada tahun anggaran yang sama. 

 Kontrak Lump Sum  pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak; 
 

Kontrak harga satuan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa
 
Kontrak Persentase merupakan Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya, dengan ketentuan sebagai berikut: 
a. Penyedia Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya menerima imbalan berdasarkan persentase dari nilai pekerjaan tertentu; dan 
b. pembayarannya didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak.

Kontrak Terima Jadi (Turnkey) pembayaran dilakukan berdasarkan hasil penilaian bersama yang menunjukkan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan

Bagaimana kalau terjadi putus kontrak ?
Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa:
a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan;
c. Penyedia Barang/Jasa membayar denda keterlambatan; dan
d. Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.

Apakah penyedia dapat dibayar atas pekerjaan yang dilakukan ?
Pembayaran dilakukan sesuai jenis kontrak dan ketentuan pembayaran yang tercantum dalam kontrak.

Bagaimana dengan kontrak harga satuan atau lumpsum atau prosentase atau terima jadi ?
Ya sesuai dengan klausul kontraknya.  
Contoh untuk kontrak harga satuan bila memakai pembayaran bulanan atau sesuai prestasi yang telah diselesaikan maka pembayaran dilakukan terhadap prestasi yang telah diselesaikan atau yang dapat dinilai. 
Untuk kontrak lumpsum, pembayaran biasa dengan pola termin, maka pembayaran dilakukan sesuai pencapaian yang telah ditentukan sesuai termin yang dicapai. 
Untuk kontrak terima jadi, pembayaran dilakukan bila keseluruhan pekerjaan telah selesai, bila belum selesai maka tidak dapat dibayar.

Dalam pemutusan kontrak tidak ada retensi sehingga mengenai pemeliharaan pekerjaan  dilaporkan oleh PPK kepada PA/KPA.

 

 

Keadaan kahar di kontrak



Keadaan kahar (bahasa Perancis: force majeure yang berarti "kekuatan yang lebih besar")
adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya
Keadaan kahar (force majeure) ada tujuh. Berikut yang dapat digolongkan sebagai Keadaan Kahardalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa meliputi:
a.    bencana alam;
Penjelasan: Penjelasan: Yang termasuk bencana alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
b.   bencana non alam;
Penjelasan: Yang termasuk bencana non alam antara lain berupa gagal teknologi, epidemi dan wabah penyakit.
c.    bencana sosial;
Penjelasan: Yang termasuk bencana sosial antara lain konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
d.   pemogokan;
e.    kebakaran; dan/atau
f.     gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait.
Penjelasan: Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait menerbitkan Surat Keputusan Bersama setelah memperoleh pertimbangan dari APIP, LKPP dan BPS.

Pasal 91
Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.

Bagaimana dengan banyaknya hujan deras atau pasang surut air laut yang biasa terjadi, apakah bisa disebut sebagai keadaan kahar ?