Friday, November 30, 2012

Tulisan dalam blog ini telah diedit dan dijadikan buku jilid satu yaitu "mudah memahami PBJ, jilid I", buku tersebut telah tersedia di

1. Koperasi LKPP.
2. LPSE Prov Jawabarat
3. LPKN Jakarta

Pesan buku dapat menghubungi pin BB  27328C11 atau SMS ke 087885589333
harga Rp. 60.000 belum termasuk ongkos kirim.





Bila Anda  menginginkan Perpres 70 yang sudah termasuk Perpres 54 dan Perpres 35 silahkan klik
http://ujiosa.blogspot.com/2012/11/mudah-membaca-perpres-70.html

Thursday, November 29, 2012

Pelelangan Kertas Suara Pilkada

Pilkada akan dilaksanakan    13 Maret 2013 ,  sedangkan penetapan jumlah calon adalah tanggal  23 Feb 2013.  Bagaimana pelelangan dilakukan ?
Anggaran kertas suara sebesar Rp. 1 miliar.
Selanjutnya dibuat HPS dalam satu pengumuman pelelangan dengan satu paket  kertas suara pilkada sbb :
No.
Jumlah pasangan calon
HPS
1
2 calon
Rp. 600 juta
2
3 calon
Rp. 700 juta
3
4 calon
Rp. 780 juta
4
5 calon
Rp. 840 juta
5
6 calon
Rp. 900 juta

Dilelangkan dalam satu paket dengan pemenang diumumkan pada tanggal 20 Jan 2013  sbb :
No.
Jumlah pasangan calon
HPS
Pemenang
Nilai Penawaran calon penyedia pemenang
Rp.
1
2 calon
Rp. 600 juta
PT A(1),
PT B (2),
PT D(3)
570.000.000
581.000.000
582.000.000
2
3 calon
Rp. 700 juta
PT A(1),
PT  E (2),
PT C (3)
685.000.000
691.500.000
692.200.000
3
4 calon
Rp. 780 juta
PT E(1),
PT C (2),
PT F (3)
765.433.000
777.777.777
779.100.000
4
5 calon
Rp. 840 juta
PT G(1),
PT F (2),
PT B(3)
813.318.100
823.456.789
830.000.300
5
6 calon
Rp. 900 juta
PT B(1),
PT D (2),
PT  A(3)
888.888.888
890.890.140
893.200.000
Keterangan :  (1) calon pemenang lelang nomor 1,   (2) calon pemenang lelang nomor 2  dan  (3) calon pemenang lelang nomor  3
Ketika ditetapkan pada  tanggal   13 Feb 2013 dengan calon sebanyak 4 pasangan calon maka dibuat SPPBJ dan kontrak kepada PT E dengan nilai kontrak sebesar Rp. 765.433.000

DENDA KETERLAMBATAN PEKERJAAN

Didalam SSKK yang saya buat, bahwa denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai kontraksebelum PPN untuk setiap hari keterlambatan.  


Bagaimana penyelesaian yang benar sesuai aturan : apakah denda yang akan saya terapkan, dihitung dari keseluruhan nilai kontrak atau dihitung dari nilai ruas jalan yang mengalami keterlambatan saja, mengingat ruas jalan yang lainnya tidak mengalami keterlambatan dan sudah bisa berfungsi optimal ?

Denda dikenakan sesuai dengan yang tertulis di kontrak.Untuk masalah yang disampaikan ini tertulis di kontraknya adalah "denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai kontraksebelum PPN untuk setiap hari keterlambatan".

Bila klausul ini yang dipakai berarti PPK meminta penyedia agar menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dan risiko bagi penyedia akan tinggi untuk mencapai tepat waktu. 

Dengan demikian bagi penyedia (pemborong) agar mencermati dokumen pengadaan ketika pelelangan.

Draf kontrak dibuat oleh PPK sebelum pelelangan dan diberikan kepada pokja ULP (panitia pengadaan). Kemudian oleh pokja ULP dijadikan bagian dari dokumen pengadaan. Bagi penyedia (pemborong) perlu dicermati bagaimana dengan klausul-klausul di kontrak, bila tidak setuju dapat disampaikan pada penjelasan lelang  sehingga ada peluang adendum dokumen pengadaan (bukan adendum kontrak).

Contoh Kontrak senilai Rp. 1,1 miliar (termasuk PPN) bila ada pekerjaannya yang terlambat 4 hari maka sbb :

Kontrak Netto = Rp. 1,1- PPN = Rp. 1 miliar
Denda 4 hari = Rp. 1 miliar x 4 hari x 1/1000 = Rp. 4 juta.

Namun bila di kontrak ditulis bahwa  "denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari bagian kontraksebelum PPN untuk setiap hari keterlambatan". 

Contoh ada Kontrak senilai Rp. 1,1 miliar (termasuk PPN) bila ada bagian pekerjaannya yang terlambat 4 hari misal ruas jalan Sudirman senilai Rp. 150 maka sbb
 
Bagian Kontrak Netto yang terlambat= Rp. 150 juta 
Denda 4 hari = Rp. 150 juta x 4 hari x 1/1000 = Rp. 600 ribu .
 
Pasal 120**)
Selain perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 118 ayat (1), Penyedia Barang/Jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai Kontrak atau nilai bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan.


Sunday, November 25, 2012

Kesempatan Menyelesaikan kontrak


Tanggal selesai kontrak adalah 15 Desember 2012, namun pada saat ini 26 November 2012, progress pekerjaan menunjukkan 72% dan pada tanggal 15 Desember 2012 pekerjaan diperkirakan akan mencapai 84%. Maka dalam menghadapi hal demikian dapat diputuskan bila penyedia memang dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan maka per tanggal 15Desember 2012 penyedia dapat diputus. Namun bila penyedia diberi kesempatan waktu dapat menyelesaikan pekerjaan maka kepada penyedia tersebut dapat diberikan  kesempatan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan misal diberi  kesempatan waktu 28 hari kalender dengan syarat sbb :

1. kontrak untuk waktu tidak perlu diadendum
2. jaminan pelaksanaan diperpanjang sesuai kesempatan waktu yang diberikan
3. pembayaran untuk penyedia nantinya akan dikenakan denda untuk setiap hari keterlambatan sejak tgl 15 Desember 2012.
4. kesempatan waktu perpanjangan misal 28 hari kalender (maksimal kesempatan waktu yang dapat diberikan adalah 50 hari kalender).
5. bila sampai waktu yang ditentukan tidak dapat diselesaikan maka diputus kontrak dan dikenakan sanksi.

Mengenai mekanisme pembayaran akhir tahun dan melebihi tahun anggaran untuk Kementerian/Lembaga agar ditanyakan ke KPPN /Dirjen Perbendaharaan sesuai Perdirjen Perbendaharaan Kemenkeu Nomer 37 tahun 2012.  

Untuk dana dari APBD ? Tidak tersedia aturannya. Disarankan dapat dianggarkan di tahun berikutnya atau putus kontrak.

Pasal 93 Perpres 70 tahun 2012 
a.1 berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
a.2.    setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;

 

PEMUTUSAN KONTRAK


Pemutusan kontrak dilakukan berdasar klausul yang ada dalam kontrak.  Bila kontrak tidak mengungkapkan dengan jelas maka mengacu kepada dasar hukum atau waktu pembuatan kontrak. Misal Kontrak mengacu kepada Perpres 54 tahun 2010 atau Perpres 70 tahun 2012.

Perpres 54 tahun 2010

Pemutusan Kontrak
Pasal 93
(1) PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak apabila:
a. denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan Penyedia Barang/Jasa sudah melampaui 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak;
b. Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
c. Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
d. pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.

(2) Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa:
a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan;
c. Penyedia Barang/Jasa membayar denda; dan/atau

d. Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.

 

PERPRES 70 TAHUN 2012

Pemutusan Kontrak

Pasal  93**)

(1)      PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak apabila:
a.           kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak;
a.1.    berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
a.2.    setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
b.           Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
          (Penjelasan sbb : Adendum bukti perjanjian dalam hal ini hanya dapat dilakukan untuk mencantumkan sumber dana dari dokumen anggaran Tahun Anggaran berikutnya atas sisa pekerjaan yang akan diselesaikan (apabila dibutuhkan). Masa berakhirnya pelaksanaan
pekerjaan untuk Pekerjaan Konstruksi disebut juga
Provisional Hand Over.) )

 

c.            Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
d.           pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
(2)      Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa:
a.           Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b.           sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan;
c.            Penyedia Barang/Jasa membayar dendaketerlambatan; dan
d.           Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.